Selasa, 09 Desember 2014

Ekonomi Koperasi


Credit Union 

Sebelumnya, saya sudah mengepost mengenai pengertian dan sejarah dari Credit Union. Sekarang saya mengepost pembahasannya. Adapun konsep dalam Credit Union:

A. Menabung
Hampir semua uraian juga menyinggung tentang menabung. Kata orang pekerjaan paling sulit adalah menabung. Apalagi akibat kondisi ekonomi dan keuangan saat ini memang memiliki argumentasi yang sangat masuk akal, apa yang mau ditabung. Pemikiran dasar terletak pada ”perasaan” kalau ada kelebihan uang, saya akan menabung dan karena ”perasaan” selalu tidak ada kelebihan uang, maka tidak pernah ada yang ditabung. Padahal kata tuan Robert T. Kiyosaki rezeki yang ada dalam tangan Anda tergantung pada apa yang ada dalam pikiran (perasaan) anda. Kondisi riil keuangan untuk menabung memang selalu tidak terwujud karena pandangan terhadap konsep tabungan juga sudah salah.
Konsep umum tentang tabungan di seluruh dunia adalah :

                        Tabungan = Penghasilan – Kebutuhan.
      Dalam teori ilmu ekonomi (Makro Ekonomi) ada konsep/rumus sederhana mirip yaitu :
                   S (Saving) = Y (Income) – C (Consumption)

Rumus di atas telah menjadi pemahaman umum tentang tabungan. Nampaknya menyebabkan hal yang sama yaitu tidak pernah ada angka penghasilan yang mampu menghasilkan tabungan karena kebutuhan manusia memang tidak ada batasnya. Rumus diatas juga berakibat terhadap pandangan bahwa “Tabungan dan Kebutuhan” adalah dua hal yang berbeda, sebatas hubungan sebab akibat. Karena penghasilan kecil maka tidak ada yang ditabung. Tetapi sebuah keluarga mengatakan walau penghasilan kami sudah naik tiga kali lipat setelah Otonomi Daerah juga tidak dapat menabung karena pengeluaran juga bertambah. Kondisi lain, sebuah keluarga miskin selalu punya uang untuk membeli rokok dalam satu bulan sampai Rp. 300.000,- lebih (2 bungkus/hari @ Rp. 5.000,-  x  30 hari), tetapi menabung misalnya hanya Rp. 10.000,- untuk anak-isteri-cucu tercinta mereka selalu tidak mampu, tidak ada uang. Alasannya sangat masuk akal, rokok adalah kebutuhan, untuk menabung nanti kalau ada lebih. Ini berarti tabungan belum menjadi kebutuhan. Kalau ini yang terjadi maka kondisi ekonomi sebuah keluarga berapa pun besar tambahan penghasilan akan tetap saja seperti sebelumnya. Kebutuhan uang untuk pendidikan anak, kesehatan dan kebutuhan lainnya akan tetap bermasalah. Dengan kata lain kemarin sama hari ini akan sama saja dengan besok. Padahal semua orang bercita-cita hari ini lebih baik dari kemarin, besok lebih baik dari hari ini.

Dalam kegiatan motivasi atau Pendidikan Dasar di Credit Union pandangan, konsep dan rumus di atas diubah (ditantang) dengan pemikiran bahwa :
·         Masa depan akan berubah apabila kita mulai merubahnya mulai hari ini, bukan besok.
·         Untuk mencapai sebuah kondisi (sejahtera) diperlukan konsep (peta jalan) yang jelas, riil dan mampu dibuat oleh siapapun, prospek tabungan (pensiun).
·         Perlu perubahan pandangan terhadap : penghasilan, tabungan dan kebutuhan dengan merubah konsep bahwa tabungan dijadikan kebutuhan utama bila ingin sejahtera, tabungan identik dengan masa depan, kebutuhan menabung lebih dari kebutuhan merokok (minimal disamakan).
·         Fakta membuktikan bahwa ternyata tidak ada hubungan antara penghasilan (gaji) dengan besarnya tabungan. Seorang akademisi dan peneliti dari sebuah Perguruan Tinggi sangat kaget mendengar pernyataan ini. Ini fakta yang tidak memerlukan penelitian. Berapa besar Anda menabung ternyata tidak tergantung penghasilan, tetapi tergantung Anda.
·         Pada dasarnya pekerjaan riil yang pasti mampu dibuat oleh siapa pun dengan mengabaikan dulu besar kecilnya tabungan, adalah menabung.

Rumus di atas dalam Credit Union, menjadi :

 PENGHASILAN – TABUNGAN = KEBUTUHAN,  atau
          KEBUTUHAN  =  PENGHASILAN – TABUNGAN

Melalui pandangan dan rumus ini maka setiap keluarga (orang) akan mampu dan memiliki tabungan berapapun kecilnya penghasilan. Dalam jangka panjang akan menjadi harapan yang dapat diukur. (lihat lampiran 1, menabung hanya Rp. 100.000,- per bulan selama 35 tahun menjadi Rp. 1,2 milyar). Solusi yang mampu dibuat dan riil adalah menabung.


B. Bila Anda Perlu Uang Jangan Pakai Uang Sendiri, Tetapi Pinjam

Bagi yang tidak mengerti konsep Credit Union dan tidak memiliki peta masa depan yang jelas, akan mengatakan ini pekerjaan orang bodoh. Punya tabungan Rp. 2 juta kalau perlu pinjam Rp. 2 juta, kalau punya tabungan Rp. 10 juta, bila perlu pinjam juga Rp. 10 juta atau pinjam dibawah tabungan yang kita kiliki atau sesuai kebutuhan/kemampuan untuk mencicilnya.
Bagi anggota Credit Union justru ini pekerjaan sangat kreatif dan direkomendasikan. Yakinlah bahwa Credit Union tidak akan menawarkan sesuatu yang merugikan, apalagi pekerjaan bodoh!
Argumentasi paling sederhana mengapa menarik dan direkomendasikan adalah : tabungan anda di Credit Union diberi deviden (bunga) sebesar 15% per tahun, sedangkan Anda membayar bunga pinjaman sebesar 2% menurun adalah setara dengan 13% per tahun. Ini artinya meminjam uang sendiri di Credit Union untung 2% per tahun. Tidak ada pekerjaan bodoh di sini. Pertanyaan berikutnya kalau begitu Credit Union rugi 2%. Jawabannya adalah tidak, karena lembaga Credit Union berhadapan dengan banyak anggota maka riil penghasilan lembaga adalah tetap 2%  x  12 bulan = 24% per-tahun.
Dengan kata lain untuk anggota secara perorangan tetap menguntungkan dan secara kelembagaan juga tetap menguntungkan sebagaimana halnya dana Credit Union pada umumnya.
Contoh nyata lain kita akan lihat perlakuan dua orang yang berbeda antara anggota Credit Union dan bukan anggota.
Bila seseorang bukan anggota Credit Union memiliki uang Rp. 10.000.000,- dan akan membeli sebuah sepeda motor dengan harga juga Rp. 10.000.000,- maka perlakuan yang biasa adalah langsung ke dealer, beli dan bayar tunai. Dia akan mengatakan untuk apa membuat pusing diri sendiri dengan utang.
Namun bila hal yang sama dihadapi oleh seseorang anggota Credit Union dan mengert konsep Credit Union maka langkah yang diambil berbeda. “Bila Anda perlu jangan pakai uang sendiri, tetapi pinjam”. Langkah yang diambil adalah uang yang sama akan disimpan dulu di Credit Union, baru dipinjam kembali misalnya diangsur 5 tahun, dengan uang yang sama ia membayar sepeda motor tetap tunai. Apa bedanya ?
Bapak pertama setelah lima tahun kemudian hanya memiliki asset/harta sepeda motor yang nilainya tentu sudah turun misalnya 5 juta rupiah. Nilai asset/hartanya berarti 5 juta rupiah.
Bapak kedua seorang anggota Credit Union lima tahun kemudian akan memiliki asset yang terdiri dari : (1) Nilai sepeda motor (sama dengan Bapak pertama) Rp. 5 juta ditambah  (2) Uang Rp. 10 juta yang tetap berada di Credit Unit, dengan deviden 15% pertahun, lima tahun kemudian akan menjadi Rp. 20 juta. Bapak kedua memiliki nilai asset/harta sebesar Rp. 25 juta, sedangkan Bapak pertama hanya memiliki sepeda motor yang nilainya telah turun menjadi Rp. 5 juta dan akan terus turun.
Langkah yang diambil oleh Bapak kedua di atas bertujuan untuk mengarahkan apa yang dimiliki saat ini kepada usaha memiliki sejumlah asset yang membuat dia dan keluarganya sejahtera di masa yang akan datang. Tabungan dan pinjaman adalah dua hal berbeda.
Banyak yang unik bila kita telah mengerti benar dengan konsep Credit Union. Ini hanya ada di Credit Union dan tidak terdapat dalam lembaga keuangan manapun. Tabungan merupakan asset yang akan terus bekerja bagi pemiliknya selama 24 jam sehari, tidak mengenal siang malam, Hari minggu dan Hari Besar, sedangkan pinjaman adalah salah satu bagian yang berdiri sendiri dengan tujuan dan caranya sendiri.

C. Menabung Tanpa Membawa Uang

Ini juga cukup menarik di Credit Union. Gagasan ini bersumber dari fenomena menarik yang terjadi dalam masyarakat. Sangat sulit, tidak punya uang, tak mampu menabung, namun untuk mambayar hutang berapapun besarnya selalu mampu.
Rata-rata barang berharga seperti televisi, kulkas, kompor gas, kursi tamu hanya mampu dimiliki melalui proses kredit dan untuk mencicilnya tak mengalami kesulitan. Seorang Pegawai Negeri dengan gaji Rp. 1,5 juta mampu mamiliki mobil dengan cicilan Rp. 6 juta per bulan. Nampaknya untuk dapat memiliki harta atau barang (asset) perlu proses memaksa diri.
Konsep atau fenomena ini diangkat dalam Credit Union untuk memiliki uang berapapun besarnya. Sesuai dengan kemauan (bukan kemampuan) seperti halnya pada saat kita ingin memiliki barang. Namanya “pinjam uang untuk disimpan”. Biasa dikenal dengan nama Pinjaman Progresif atau Pinjaman Kapitalisasi. Proses inipun sama dimaksudkan untuk memaksa diri memiliki uang melalui pinjaman (hutang). Filosofinya kita tak dapat menabung secara teratur, namun mampu membayar Union mampu memiliki tabungan seperti halnya memiliki barang. Anggota mampu memiliki berapa saja yang dikehendaki. Ada anggota yang mampu memiliki tabungan ratusan juta dalam kurun waktu dua tahun melalui cara ini.

D.  Bukan Koperasi Simpan-Pinjam, Tetapi Sarana Menciptakan Kekayaan (Asset)

Bila pikiran kita hanya tertuju pada Simpan-Pinjam saja maka Credit Union tidak berarti apa-apa. Oleh karenanya para insan Credit Union enggan menggunakan nama Koperasi Simpan Pinjam. Koperasi Kredit pun rasanya kurang tepat. Yang tepat hanya Credit Union (baca pengertian Credit Union). Dalam bab terdahulu dikatakan Credit Union adalah solusi untuk kaya dan memiliki konsep lengkap untuk tujuan itu.
Kita kembali ke pengertian bahwa untuk sejahtera uang adalah sekedar alat/gagasan, bukan tujuan. Kita jangan dipermainkan uang tetapi kita yang harus memainkan uang. Contoh sederhana misalnya seseorang telah mampu menabung sebesar Rp. 3 juta di Credit Union.
Pertama ia meminjam uang yang sama untuk membeli kulkas produksi. Dalam jumlah waktu tertentu sambil menyelesaikan pinjaman membeli kulkas (kulkas membayar kulkas) ia terus menambah tabungannya misalnya Rp. 2 juta. Setelah selesai pinjaman, kini ia memiliki kulkas dan tabungan sebesar Rp. 5 juta.
Kedua dari tabungan yang sama ia meminjam Rp. 5 juta untuk mendirikan sebuah warung dan peralatan serta modalnya. Dalam jumlah waktu tertentu sambil melunasi pinjaman warungnya (kulkas + warung membayar warung) ia juga menambah tabungannya, misalnya Rp. 5 juta. Selesai pinjaman warung, kini ia memiliki kulkas + warung dan tabungan sudah menjadi Rp. 10 juta.
Ketiga ia pun kembali meminjam Rp. 10 juta untuk membeli ketinting (perahu bermotor) umumnya hanya ada di Kalimantan Timur dan dengan cara yang sama sambil menyelesaikan pinjaman ketinting (kulkas + warung + ketinting membayar ketinting) ia terus menambah tabungannya terutama dari hasil kulkas, warung dan ketinting. Setelah selesai kini ia memiliki kulkas + Warung + ketinting dan tabungan misalnya Rp. 25 juta.
Keempat, selanjutnya ia ingin memiliki sepeda motor, dari tabungan


Memahami Bunga Kredit


Ketika  anggota  akan mengajukan pinjaman biasanya anggota  akan bertanya berapa bunga yang dibebankan dan bagaimana cara perhitungannnya. Pada Program pendidikan anggota, sudah dijelaskan mengenai perhitungan bunga pinjaman  CU Bina Seroja, untuk merefresh kembali berikut ini akan dipaparkan menganai perhitungan  bunga menurun dan bunga tetap (flat) .

Untuk memudahkan pemahaman kita gunakan ilustrasi sbb:

Pada tanggal 01 Agustus, Ibu A meminjam pada CU Bina Seroja uang sebesar Rp. 24.000.000,-. Dengan tenor waktu 2 tahun. Pada tanggal 01 September  2012  ia membayar pokok pinjaman sebesar Rp.1. 000.000,- berapa besar bunga pinjamannya?
Kemudian tanggal 15 September 2012, Ia membayar pokok pinjaman sebesar Rp.1.000.000,- berapa besar bunga pinjamannya?

Bunga Menurun.
Bunga menurun yang di tetapkan adalah 2% per 30 hari.  Artinya bahwa anggota membayar bunga sesuai jumlah hari dari angsuran terakhir. Rumus perhitungannya adalah :
Bunga Menurun   :
Besar Bunga Pinjaman =               Jumlah hari meminjam x 2 % x Sisa saldo pinjaman
                                                                              30

Perhitungan bunga pada angsuran pertama:
Jmlh  hari meminjam (31 – 1) + 1 = 31 hari
Besar bunga pinj. 31/30 X 2% x 24.000.000,-  =  Rp. 496.000,-
Besarnya pokok pinjaman                            Rp.  1.000.000,-
Total yang harus dibayarkan        Rp.   1.496.000,-
Sisa saldo Pinjaman                         Rp.23.000.000,-


Perhitungan bunga pada angsuran kedua:
Jmlh hari meminjam 15 – 1  = 14 hari
Besar bunga pinj. 14/30 X 2% x 23.000.000,-  = Rp.214.700,-
Besarnya pokok pinjaman                            Rp. 1.000.000,-
Total yang harus dibayarkan        Rp. 1.214.700,-
Sisa Saldo Pinjaman                        Rp. 22.000.000,-

Demikian seterusnya, saldo pinjaman terakhir yang dijadikan patokan perhitungan. Anggota akan membayar bunga sesuai dengan jumlah hari, jika  jumlah hari lebih sedikit maka jumlah bunganya juga semakin sedikit.





Perhitungan di atas adalah perhitungan standar, dan saat  ini pada CU Bina Seroja memberikan diskon bunga untuk anggota yang mengangsur kurang dari 40 hari sebesar 3 % pertahun sehingga rumus perhitungannya menjadi seperti ini :

Perhitungan bunga pada angsuran pertama:
Jmlh  hari meminjam (31 – 1) + 1 = 31 hari
Besar bunga pinj. 31/360 X 21% x 24.000.000,- = Rp 434.000,-
Besarnya pokok pinjaman                            Rp.  1.000.000,-
Total yang harus dibayarkan        Rp.   1.434.000,-
Sisa saldo Pinjaman                         Rp.23.000.000,-

Perhitungan bunga pada angsuran kedua:
Jmlh hari meminjam 15 – 1  = 14 hari
Besar bunga pinj. 14 /360 X 21% x 23.000.000,-  = Rp.187.900
Besarnya pokok pinjaman                            Rp.   1.000.000,-
Total yang harus dibayarkan        Rp.   1.187.900
Sisa Saldo Pinjaman                        Rp. 22.000.000,-
                     
Sekarang coba anda  bandingkan

Angsuran
Tanpa diskon
Dengan diskon
penghematan
1
496.000
434.000
62.000,-
2
214.700
187. 900
26.800,-


Bunga Flat :
Bunga flat adalah bunga yang diberikan secara tetap setiap bulannya. Dan bunga  yang diberikan adalah 13% . sehingga rumusnya akan berubah menjadi :

(p x i x t): Jb = (24.000.000 x13%x2)  = Rp. 260.000,- (bunga)

Angsuran  pokok perbulan   Rp.1.000.000,-

Total pembayaran perbulan Rp.1.260.000,-

* P : pokok pinjaman
   i :suku bunga pertahun
  t : jumlah jangka waktu kredit
 jb: jumlah bulan dalam jangka waktu kredit

Lalu bagaimana anggota memutuskan untuk memakai bunga yang mana?  Jika pendapatan anda tidak flat sama di tanggal yan tetap, maka kami menyarankan bagi anggota untuk menggunakan bunga menurun. Alasannya, yang   pertama bunga menurun dihitung berdasarkan hari peminjaman, sehingga apabila anggota  bisa sering datang mengangsur/ transfer (tidak harus menunggu 30 hari) maka pinjamannya akan cepat selesai dan juga jumlah bunga  akan semakin sedikit apalagi dengan adanya diskon bunga.

Tetapi jika memang anggota menginginkan untuk membayar dengan jumlah yang tetap setiap bulan (flat) tentu kami persilahkan misal untuk para karyawan dll
Tentunya semua kembali kepada situasi dan kebutuhan anggota. Ulasan di atas adalah ilustrasi sederhana untuk memberikan pemahaman tentang bunga pinjaman dan  apabila anggota menginginkan informasi yang lebih lengkap mengenai pinjaman,  kami persilahkan untuk datang ke kantor CU Bina Seroja.

 Dan Satu hal lagi keuntungan meminjam pada   CU Bina Seroj aadalah . bagi anggota yang mengangsur tertib (kurang dari 40 hari setiap bulannnya) pada akhir tahun nanti akan mendapatkan Balas Jasa Pinjaman dari total bunga yang telah  dibayarkan.

Sumber:

Sabtu, 29 November 2014

Tugas Ekonomi Koperasi

Credit Union


Koperasi kredit atau Credit Union atau biasa disingkat CU adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya, dan yang bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya sendiri.

Koperasi kredit memiliki tiga prinsip utama yaitu:

1.      asas swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya)

2.      asas setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota), dan

3.      asas pendidikan dan penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman).



        Sejarah koperasi kredit dimulai pada abad ke-19. Ketika Jerman dilanda krisis ekonomi karena badai salju yang melanda seluruh negeri. Para petani tak dapat bekerja karena banyak tanaman tak menghasilkan. Penduduk pun kelaparan. Situasi ini dimanfaatkan oleh orang-orang berduit. Mereka memberikan pinjaman kepada penduduk dengan bunga yang sangat tinggi. Sehingga banyak orang terjerat hutang. Oleh karena tidak mampu membayar hutang, maka sisa harta benda mereka pun disita oleh lintah darat. 
                 Kemudian tidak lama berselang, terjadi Revolusi Industri. Pekerjaan yang sebelumnya dilakukan manusia diambil alih oleh mesin-mesin. Banyak pekerja terkena PHK. Jerman dilanda masalah pengangguran secara besar-besaran. Melihat kondisi ini wali kota Flammersfield, 
Friedrich Wilhelm Raiffeisen merasa prihatin dan ingin menolong kaum miskin. Ia mengundang orang-orang kaya untuk menggalang bantuan. Ia berhasil mengumpulkan uang dan roti, kemudian dibagikan kepada kaum miskin. 
                 Ternyata derma tak memecahkan masalah kemiskinan. Sebab kemiskinan adalah akibat dari cara berpikir yang keliru. Penggunaan uang tak terkontrol dan tak sedikit penerima derma memboroskan uangnya agar dapat segera minta derma lagi. Akhirnya, para dermawan tak lagi berminat membantu kaum miskin. Raiffeisen tak putus asa. Ia mengambil cara lain untuk menjawab soal kemiskinan ini. Ia mengumpulkan roti dari pabrik-pabrik roti di Jerman untuk dibagi-bagikan kepada para buruh dan petani miskin. Namun usaha ini pun tak menyelesaikan masalah. Hari ini diberi roti, besok sudah habis, begitu seterusnya. 
                  Berdasar pengalaman itu, Raiffeisen berkesimpulan: “kesulitan si miskin hanya dapat diatasi oleh si miskin itu sendiri. Si miskin harus mengumpulkan uang secara bersama-sama dan kemudian meminjamkan kepada sesama mereka juga. Pinjaman harus digunakan untuk tujuan yang produktif yang memberikan penghasilan. Jaminan pinjaman adalah watak si peminjam.”
Untuk mewujudkan impian tersebutlah Raiffeisen bersama kaum buruh dan petani miskin akhirnya membentuk koperasi bernama Credit Union (CU) artinya, kumpulan orang-orang yang saling percaya.
         


Penulisan

Roti Comel Cadbury





Akhir-akhir ini banyak sekali makanan yang memiliki nama yang aneh, salah satu diantaranya adalah “Roti Comel” ini. Saya mendengar dan mengetahui tentang makanan ini dari teman-teman saya yang suka sekali mengepost foto roti dan update di tempat ini. Karena penasaran dan ingin tau rasanya roti comel ini, saya dan teman-teman saya mengunjungi tempat ini di Jl. Salemba Tengah 4E, Jakarta Pusat. Karena saya dan teman-teman belum pernah ketempat ini, jadi kita nyasar hehhe. Setelah lama nyasar, akhirnya kami menemukan tempat ini. Tempat nya belum buka karena baru di buka jam 18.00 dan terpaksa kami menunggu di Sevel Salemba. Lanjut cerita, akhirnya sudah hampir jam 18.00 dan kami menuju tempat roti comel ini. Kami menjadi pelanggan pertama karena datang tepat saat tempat ini buka. Tidak lama kemudian, makin banyak pengunjung yang datang ke tempat ini dan rame sekali. Lalu kami pun memesan makanan. Saya pun memesan roti comel yang memiliki kepanjangan Roti Coklat Meleleh. Dari semua harga menu, tidak terlalu mahal semuanya, untuk 1 porsi Roti Comel hanya Rp 13.000. Roti yang saya pesan pun datang. Roti ini berisi lelehan cokelat Cadbury dan disajikan dengan topping susu dan parutan keju di pinggiran piringnya. Rasanya enak dan beda dengan roti bakar lainnya. Saya pun baru tau kalau tempat ini merupakan milik kakak dari teman saya waktu SMA. Setelah hari itu mencicipi tempat ini, next time pun saya mengunjungi tempat ini dengan saudara saya. Tetapi tempat ini selalu penuh jika datang jam 7 malam L. Bagi kalian yang mau mengunjungi tempat ini,saya sarankan datang di jam 18.00 saat baru buka agar bisa dapat tempat duduk J

Minggu, 09 November 2014

Prinsip dan Ciri Ekonomi Koperasi


Prinsip dan Ciri Ekonomi Koperasi

Ø  Pengertian Ekonomi Koperasi

Kata ekonomi berasal dari kata Yunani “oikos” yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan “nomas” yang berarti “peraturan, aturan, hukum”. Secara garis besar diartikan sebagai aturan rumah tangga atau manajemen rumah tangga. Sementara yang dimaksud dengan ilmu ekonomi menurut ahli ekonomi adalah orang yang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja.
Sedangkan  koperasi adalah sebuah badan usaha bersama yang dibangun dengan modal bersama semua anggotanya. Semua modal yang dimiliki oleh badan koperasi berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan penyisihan sisa hasil usaha dari semua anggotanya, namun ada juga bantuan modal dari pihak luar, seperti pemerintah ataupun swasta. Koperasi merupakan suatu organisasi yang bersifat terbuka dan sukarela. Tujuan koperasi yaitu meningkatkan  kesejahteraan anggotanya dan untuk mencapai tujuan tersebut anggota koperasi mempunyai kewajiban, yakni membayar iuran simpanan pokok dan simpanan wajib.
Jadi bisa disimpulkan bahwa Ekonomi Koperasi adalah suatu organisasi bersama yang berasaskan kekeluargaan yang bertujuan untuk mencari profit atau keuntungan baik untuk anggota itu sendiri dan juga untuk masyarakat umum yang ada disekitarnya.


Ø  Prinsip Ekonomi Koperasi

Prinsip ekonomi koperasi adalah suatu sistem yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip ekonomi koperasi yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah sebagai berikut :
·                     Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
·                     Pengelolaan yang demokratis,
·                     Partisipasi anggota dalam ekonomi,
·                     Kebebasan dan otonomi,
·                     Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.

Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
1.            Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.            Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.            Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
4.            Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.            Kemandirian
6.            Pendidikan perkoperasian
7.            Kerjasama antar koperasi


Ø  Ciri Khas Ekonomi Koperasi

Ada beberapa ciri khas yang dimiliki koperasi yang tidak ada di perekonomian umum adalah:

1.    System Permodalan Gotong Royong
Maksudnya adalah setiap anggota koperasi di berikan suatu kewajiban untuk membayar simpanan wajib dan simpanan pokok yang sudah di tentukan bersama
2.    Sistem Pengelolaan dan Operasional Dilaksanakan dan Dipertanggungjawabkan Kepada Anggota.
Artinya kepemilikan koperasi adalah milik semua anggota, bukan hanya milik anggota tertentu saja, sehingga memiliki kesetaraan dalam kedudukan pengelolaan dalam pengelolaan kegiatan operasional koperasi.

3.    Diperuntukkan dan Diprioritaskan Untuk Kepentingan Anggotanya
Maksudnya adalah dalam rangka untuk memenuhi kepentingan anggotanya.
Perbedaan yang paling utama antara koperasi dengan badan usaha lainnya adalah pada tujuan yang ingin dicapai. Jika badan usaha lain bertujuan untuk mendapatkan laba yang sebesar-besarnya, pada koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup anggotanya baik secara ekonomi maupun sosial. Sehingga badan usaha inilah yang paling cocok diterapkan di Indonesia.

Minggu, 12 Oktober 2014

EKONOMI KOPERASI

 Peraturan Perundang-undangan Koperasi di Indonesia

·         DASAR HUKUM

1)      UNDANG-UNDANG NOMOR 25/1992 TENTANG PERKOPERASIAN
2)      PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 4/1994 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA; PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN; DAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KOPERASI

1)      UU 25/1992 TENTANG PERKOPERASIAN


Status Badan Hukum

Pasal 9
Koperasi memperoleh badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Pemerintah.

Pasal 10
1)      Untuk memperoleh pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian koperasi
2)      Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan
3)      Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Pasal 45
Sisa Hasil Usaha
1)      Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2)      Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan masing-masing dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi, sesuai dengan Rapat Anggota.
3)      Besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota

2)      PP NOMOR 4 TAHUN 1994

Pasal 2
1)      Menteri berwenang memberikan pengesahan terhadap akta pendirian koperasi dan pengesahan terhadap perubahan atas anggaran dasar koperasi, serta melakukan penolakan pengesahannya.
2)      Dalam melaksanakan wewenangnya sebagaimana dimaksud ayat (1), Menteri dapat menunjuk pejabat.

Pasal 3
Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan Menteri

Pasal 6
(2) Pengesahan atas akta pendirian koperasi ditetapkan dengan Keputusan Menteri dalam jangka waktu paling lama 3 bulan terhitung sejak diterimanya permintaan pengesahan secara lengkap.

Pasal 8
(1) Menteri memberikan keputusan terhadap permintaan ulang sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (2) dalam jangka waktu paling lama satu bulan sejak diterimanya permintaan ulang pengesahan secara lengkap.

Pasal 9
Apabila Menteri tidak memberikan keputusan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 8 ayat (1), pengesahan atas akta koperasi diberikan berdasarkan kekuatan PP ini.

Sumber:

bppt.jabarprov.go.id/assets/data/arsip/PERATURAN_KOPERASI.doc
sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=2&ved=0CCIQFjAB&url=http%3A%2F%2Fbppt.jabarprov.go.id%2Fassets%2Fdata%2Farsip%2FPERATURAN_KOPERASI.doc&ei=ieA5VKyWG4-