1.
Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Setiap pengusaha wajib untuk mendaftarkan
perusahaannya.Wajib daftar perusahaan dilandasi oleh hukum yaitu: Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 “Para persero firma diwajibkan
mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada
kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat
kedudukan perseroan itu”. Selanjutnya pasal 38 KUHD : “Para persero diwajibkan
untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya
dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah
hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi”.
Selain yang disebutkan diatas, wajib
daftar perusahaan juga berlandaskan dari Undang-Undang No. 3 Tahun 1982.Wajib
daftar perusahaan sangat penting bagi pemerintah,antara lain sebagai sumber
informasi atau data-data untuk melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan
menciptakan iklim dunia usaha yang sehat.
Selain itu wajib daftar perusahaan ini
memudahkan untuk sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan perkembangan
sebenarnya dari dunia usaha di wilayah Negara Republik Indonesia secara
menyeluruh, termasuk tentang perusahaan asing. Daftar perusahaan juga merupakan
salah satu metode yang dapat membantu pemerintah untuk menyidik kasus-kasus
seperti penyelundupan barang, persaingan, dan lain sebagainya.
Wajib daftar perusahaan juga memiliki
berbagai manfaat, yaitu untuk menciptakan keterbukaan antar perusahaan,
memudahkan mencari mitra bisnis, mendasarkan investasi pada perkiraan yang
jelas, meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Undang-undang tentang wajib daftar
perusahaan memiliki tujuan-yujuan penting antara lain memberikan perlindungan
kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur dan
terbuka, serta pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan
ekonomi lemah.
2.
Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
Ketentuan
umum wajib daftar perusahaan:
Wajib daftar perusahaan tercantum dalam
Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan.Ketentuan-ketentuan yang wajib dipenuhi ileh perusahaan dalam daftar
perusahaan antara lain:
a.
Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan berdasarkan
ketentuan undang-undang dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat
hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh
pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan
b.
Perusahaan adalah setiap badan usaha yang melakukan operasi secara terus
menerus dan berada didalam wilayak Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c.
Pengusaha adalah pihak yang menjalankan badan badan usaha tersebut.
d.
Usaha adalah setiap tindakan maupun perbuatan yang dilakukan yang
tujuannya adalah untuk memperoleh keuntungan.
e.
Menteri adalah pihak yang bertanggung jawab atas segala kemungkinan
yang akan terjadi didalam perdagangan.
3.
Tujuan Dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Daftar Perusahaan bertujuan
mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan
dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan
mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang
tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha (
Pasal 2 ).
Tujuan
daftar perusahaan :
a.
Mencatat
secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta
keterangan lain tentang perusahaan.
b.
Menyediakan
informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
c.
Menjamin
kepastian berusaha bagi dunia usaha.
d.
Menciptakan
iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
e.
Terciptanya
transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar
Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat
terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga
sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).
4.
Kewajiban Pendaftaran
Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam
daftar perusahaan,pendaftaran dilakukan oleh pemilik perusahaan tersebut atau
karyawannya.Apabila kepemilikan perusahaan tersebut lebih dari satu orang,maka
pendaftaran dapat dilakukan oleh salah seorang saja atau dapat juga diwakilkan
oleh orang lain dengan memberikan surat-surat yang sah mengenai data perusahaan
tersebut.
Badan usaha yang tidak perlu mendaftar
pada wajib daftar perusahaan antara lain:
a.
Badan usaha berbentuk perjan,sebab perusahaan ini bertujuan untuk mensejahterakan
rakyat,bukan untuk memperoleh keuntungan.
b.
Setiap perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh sendiri atau hanya
memperkerjakan anggota keluarga terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan
tidak merupakan badan hukum atu suatu persekutuan. Perusahaan kecil perorangan
yang melakukan kegiatan dan atau memperoleh keuntungan yang benar-benar hanya
sekedar untuk mmenuhi keperluan nafkah sehari-hari.
c.
Usaha diluar bidang ekonomiyang tidak bertujuan mencari profit:seperti rumah
sakit,dan lembaga-lembaga pendidikan.
d.
Yayasan
Bentuk badan usaha yang masuk dalam wajib
daftar perusahaan:
a.
Badan hukum
b. Persekutuan
c.
Perorangan
d. Perum
e. Perusahaan Daerah, perusahaan perwakilan
asing
5.
Cara dan Tempat Serta Waktu Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan di Kantor departemen
perindustrian dan Perdagangan atau Dinas yang membidangi Perdagangan
Kabupaten/Kota selaku kantor pendaftaran Perusahaan (KPP). Caranya:
a.
Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan
b.
Membayar biaya administrasi
c.
Pendaftaran Perusahan wajib dilakukan oleh pemilik/pengurus/penanggung jawab atau kuas
perusahaan.
Dokumen-dokumen yang perlu dilampirkan
dalam wajib daftar perusahaan:
a. Perusahaan Berbentuk PT :
1.
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan serta Data Akta Pendirian Perseroan
yang telah diketahui oleh Departemen Kehakiman.
2.
Asli dan copy Keputusan Perubahan Pendirian Perseroan (apabila ada).
3.
Asli dan copy Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum.
4.
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor Direktur Utama atau penanggung jawab.
5.
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang
diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
b. Perusahaan
Berbentuk Koperasi :
1.
Asli dan copy Akta Pendirian Koperasi
2.
Copy Kartu Tanda Penduduk Pengurus
3.
Copy surat pengesahan sebagai badan hokum dari Pejabat yang berwenang.
4.
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang
diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
c. Perusahaan
Berbentuk CV :
1.
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
2.
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
3.
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang
diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
d. Perusahaan
Berbentuk Fa :
1.
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
2.
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
3.
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang
diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
e. Perusahaan
Berbentuk Perorangan :
1.
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
2.
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pemilik.
3.
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang
diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
f. Perusahaan
Lain :
1.
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
2.
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
3.
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang
diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
g. Kantor
Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan Perusahaan :
1.
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada) atau Surat Penunjukan
atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu, sebagai Kantor Cabang,
Kantor Pembantu dan Perwakilan.
2.
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
3.
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang
diterbitkan oleh Instansi yang berwenang atau Kantor Pusat Perusahaan yang
bersangkutan.
Pendaftaran
wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan
usahanya. Suatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat
menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang.
6. Hal-hal Yang Didaftarkan
Hal-hal yang wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk
perusahaan, seperti ; perseroan terbatas, koperasi, persekutuan atau
perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh perbedaan bentuk perusahaan.
Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :
Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :
A. Umum
1.
nama perseroan
2.
merek perusahaan
3.
tanggal pendirian perusahaan
4.
jangka waktu berdirinya perusahaan
5.
kegiatan pokok dan kegiatan lain dari kegiatan usaha perseroan
6.
izin-izin usaha yang dimiliki
7.
alamat perusahaan pada waktu didirikan dan perubahan selanjutnya
8.
alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, agen serta perwakilan
perseroan.
B. Mengenai Pengurus dan
Komisaris
1.
nama lengkap dengan alias-aliasnya
2.
setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
3.
nomor dan tanggal tanda bukti diri
4.
alamat tempat tinggal yang tetap
5.
alamat dan tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal
Indonesia
6.
Tempat dan tanggal lahir
7.
negara tempat tanggal lahir, bila dilahirkan di luar wilayah negara RI
8.
kewarganegaran pada saat pendaftaran
9.
setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan yang sekarang
10. tanda tangan
11. tanggal mulai menduduki jabatan
C. Kegiatan Usaha
Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris
1.
modal dasar
2.
banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham
3.
besarnya modal yang ditempatkan
4.
besarnya modal yang disetor
5.
tanggal dimulainya kegiatan usaha
6.
tanggal dan nomor pengesahan badan hukum
7.
tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
D. Mengenai Setiap
Pemegang Saham
1.
nama lengkap dan alias-aliasnya
2.
setiap namanya dulu bila berlainan dengan yang sekarang
3.
nomor dan tanggal tanda bukti diri
4.
alamat tempat tinggal yang tetap
5.
alamat dan negara tempat tinggal yang tetap bila tidak bertempat tinggal di
Indonesia
6.
tempat dan tanggal lahir
7.
negara tempat lahir, jika dilahirkan di luar wilayah negara R.I
8.
Kewarganegaraan
9.
jumlah saham yang dimiliki
10.
jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.
E. Akta Pendirian Perseroan
Pada waktu
mendaftarkan, pengurus wajib menyerahkan salinan resmi akta pendirian
perseroan.
Sumber:
http://rnugrohopriyosembodo.blogspot.com/2013/05/wajib-daftar-perusahaan.html
http://riyanikusuma.wordpress.com/2012/04/01/wajib-daftar-perusahaan/