Selasa, 09 Desember 2014

Ekonomi Koperasi


Pengawasan Koperasi oleh OJK

            Visi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.

            Misi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah:
1.     Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
2.    Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil;
3.    Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
            
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
1.     Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel,
2.    Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan
3.    Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat
       
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.

Berdasarkan visi misi tujuan tugas dan fungsi di atas rencananya pada tahun 2015 OJK akan lebih mengaasi keberadaan koperasi di indonesia hal itu di sebabkan karena banyaknya koperasi di indonesia yang menyimpang dari perundang-undangan koperasi dan pengawasn ini pula karena banyaknya masalah dalam peroperasian di indonesia oleh sebab itu maka pada tanggal 11 Juli 2014 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyepakati Nota Kesepahaman dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang koordinasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (UU LKM).

            Nota Kesepahaman antara tiga lembaga ini ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan di Kantor OJK Kompleks Bank Indonesia Jakarta tanggal 11 Juli 2014.

Nota Kesepahaman ini merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 28 UU LKM yang menegaskan bahwa:
1. Pembinaan, pengaturan, dan pengawasan LKM dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
2. Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan koordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan koperasi dan Kementerian Dalam Negeri;
3. Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
4.  Dalam hal Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota belum siap, Otoritas Jasa Keuangan dapat mendelegasikan pembinaan dan pengawasan LKM kepada pihak lain yang ditunjuk.

Selain itu, Nota Kesepahaman ini juga dimaksudkan untuk memperlancar pelaksanaan inventarisasi LKM yang belum berbadan hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 40 UU LKM yang menegaskan bahwa OJK, Kementerian yang menyelenggarakan urusan koperasi, dan Kementerian Dalam Negeri harus melakukan inventarisasi LKM yang belum berbadan hukum.

        Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini adalah koordinasi terkait pelaksanaan UU LKM yang meliputi:
1. Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro;
2.  Inventarisasi LKM yang belum berbadan hukum;
3. Penyusunan peraturan pelaksanaan Undang-Undang tentang Lembaga Keuangan Mikro;
4. Pendataan dan peningkatan kapasitas SDM Pemerintah Daerah yang akan ditugasi untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan LKM;
5. Fasilitasi penunjukan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai Pembina dan pengawas LKM oleh Bupati/Walikota.
6. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan LKM; dan
7. Pemanfaatan data dan informasi.

Dalam rangka meningkatkan kapasitas SDM, OJK akan melakukan pelatihan bagi SDM Pemerintah Daerah yang akan ditugasi untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan LKM.

        Sementara itu, untuk persiapan pembinaan dan pengawasan LKM oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, OJK telah melakukan koordinasi dengan beberapa Pemerintah Daerah.

         Dengan adanya Nota kesepahaman ini maka pada awal tahun 2015 OJK siap mengawasi keberadaan koperasi di Indonesia dalam menyikapai masalah dan penyimpangan yang ada dalam lembaga koperasi di indonesia maka ojk siap menerima masukan dan laporan dari masarakat mengenai penyimpangan lembaga koperasi di masing-masing daerah.


Sumber:

Ekonomi Koperasi


Credit Union 

Sebelumnya, saya sudah mengepost mengenai pengertian dan sejarah dari Credit Union. Sekarang saya mengepost pembahasannya. Adapun konsep dalam Credit Union:

A. Menabung
Hampir semua uraian juga menyinggung tentang menabung. Kata orang pekerjaan paling sulit adalah menabung. Apalagi akibat kondisi ekonomi dan keuangan saat ini memang memiliki argumentasi yang sangat masuk akal, apa yang mau ditabung. Pemikiran dasar terletak pada ”perasaan” kalau ada kelebihan uang, saya akan menabung dan karena ”perasaan” selalu tidak ada kelebihan uang, maka tidak pernah ada yang ditabung. Padahal kata tuan Robert T. Kiyosaki rezeki yang ada dalam tangan Anda tergantung pada apa yang ada dalam pikiran (perasaan) anda. Kondisi riil keuangan untuk menabung memang selalu tidak terwujud karena pandangan terhadap konsep tabungan juga sudah salah.
Konsep umum tentang tabungan di seluruh dunia adalah :

                        Tabungan = Penghasilan – Kebutuhan.
      Dalam teori ilmu ekonomi (Makro Ekonomi) ada konsep/rumus sederhana mirip yaitu :
                   S (Saving) = Y (Income) – C (Consumption)

Rumus di atas telah menjadi pemahaman umum tentang tabungan. Nampaknya menyebabkan hal yang sama yaitu tidak pernah ada angka penghasilan yang mampu menghasilkan tabungan karena kebutuhan manusia memang tidak ada batasnya. Rumus diatas juga berakibat terhadap pandangan bahwa “Tabungan dan Kebutuhan” adalah dua hal yang berbeda, sebatas hubungan sebab akibat. Karena penghasilan kecil maka tidak ada yang ditabung. Tetapi sebuah keluarga mengatakan walau penghasilan kami sudah naik tiga kali lipat setelah Otonomi Daerah juga tidak dapat menabung karena pengeluaran juga bertambah. Kondisi lain, sebuah keluarga miskin selalu punya uang untuk membeli rokok dalam satu bulan sampai Rp. 300.000,- lebih (2 bungkus/hari @ Rp. 5.000,-  x  30 hari), tetapi menabung misalnya hanya Rp. 10.000,- untuk anak-isteri-cucu tercinta mereka selalu tidak mampu, tidak ada uang. Alasannya sangat masuk akal, rokok adalah kebutuhan, untuk menabung nanti kalau ada lebih. Ini berarti tabungan belum menjadi kebutuhan. Kalau ini yang terjadi maka kondisi ekonomi sebuah keluarga berapa pun besar tambahan penghasilan akan tetap saja seperti sebelumnya. Kebutuhan uang untuk pendidikan anak, kesehatan dan kebutuhan lainnya akan tetap bermasalah. Dengan kata lain kemarin sama hari ini akan sama saja dengan besok. Padahal semua orang bercita-cita hari ini lebih baik dari kemarin, besok lebih baik dari hari ini.

Dalam kegiatan motivasi atau Pendidikan Dasar di Credit Union pandangan, konsep dan rumus di atas diubah (ditantang) dengan pemikiran bahwa :
·         Masa depan akan berubah apabila kita mulai merubahnya mulai hari ini, bukan besok.
·         Untuk mencapai sebuah kondisi (sejahtera) diperlukan konsep (peta jalan) yang jelas, riil dan mampu dibuat oleh siapapun, prospek tabungan (pensiun).
·         Perlu perubahan pandangan terhadap : penghasilan, tabungan dan kebutuhan dengan merubah konsep bahwa tabungan dijadikan kebutuhan utama bila ingin sejahtera, tabungan identik dengan masa depan, kebutuhan menabung lebih dari kebutuhan merokok (minimal disamakan).
·         Fakta membuktikan bahwa ternyata tidak ada hubungan antara penghasilan (gaji) dengan besarnya tabungan. Seorang akademisi dan peneliti dari sebuah Perguruan Tinggi sangat kaget mendengar pernyataan ini. Ini fakta yang tidak memerlukan penelitian. Berapa besar Anda menabung ternyata tidak tergantung penghasilan, tetapi tergantung Anda.
·         Pada dasarnya pekerjaan riil yang pasti mampu dibuat oleh siapa pun dengan mengabaikan dulu besar kecilnya tabungan, adalah menabung.

Rumus di atas dalam Credit Union, menjadi :

 PENGHASILAN – TABUNGAN = KEBUTUHAN,  atau
          KEBUTUHAN  =  PENGHASILAN – TABUNGAN

Melalui pandangan dan rumus ini maka setiap keluarga (orang) akan mampu dan memiliki tabungan berapapun kecilnya penghasilan. Dalam jangka panjang akan menjadi harapan yang dapat diukur. (lihat lampiran 1, menabung hanya Rp. 100.000,- per bulan selama 35 tahun menjadi Rp. 1,2 milyar). Solusi yang mampu dibuat dan riil adalah menabung.


B. Bila Anda Perlu Uang Jangan Pakai Uang Sendiri, Tetapi Pinjam

Bagi yang tidak mengerti konsep Credit Union dan tidak memiliki peta masa depan yang jelas, akan mengatakan ini pekerjaan orang bodoh. Punya tabungan Rp. 2 juta kalau perlu pinjam Rp. 2 juta, kalau punya tabungan Rp. 10 juta, bila perlu pinjam juga Rp. 10 juta atau pinjam dibawah tabungan yang kita kiliki atau sesuai kebutuhan/kemampuan untuk mencicilnya.
Bagi anggota Credit Union justru ini pekerjaan sangat kreatif dan direkomendasikan. Yakinlah bahwa Credit Union tidak akan menawarkan sesuatu yang merugikan, apalagi pekerjaan bodoh!
Argumentasi paling sederhana mengapa menarik dan direkomendasikan adalah : tabungan anda di Credit Union diberi deviden (bunga) sebesar 15% per tahun, sedangkan Anda membayar bunga pinjaman sebesar 2% menurun adalah setara dengan 13% per tahun. Ini artinya meminjam uang sendiri di Credit Union untung 2% per tahun. Tidak ada pekerjaan bodoh di sini. Pertanyaan berikutnya kalau begitu Credit Union rugi 2%. Jawabannya adalah tidak, karena lembaga Credit Union berhadapan dengan banyak anggota maka riil penghasilan lembaga adalah tetap 2%  x  12 bulan = 24% per-tahun.
Dengan kata lain untuk anggota secara perorangan tetap menguntungkan dan secara kelembagaan juga tetap menguntungkan sebagaimana halnya dana Credit Union pada umumnya.
Contoh nyata lain kita akan lihat perlakuan dua orang yang berbeda antara anggota Credit Union dan bukan anggota.
Bila seseorang bukan anggota Credit Union memiliki uang Rp. 10.000.000,- dan akan membeli sebuah sepeda motor dengan harga juga Rp. 10.000.000,- maka perlakuan yang biasa adalah langsung ke dealer, beli dan bayar tunai. Dia akan mengatakan untuk apa membuat pusing diri sendiri dengan utang.
Namun bila hal yang sama dihadapi oleh seseorang anggota Credit Union dan mengert konsep Credit Union maka langkah yang diambil berbeda. “Bila Anda perlu jangan pakai uang sendiri, tetapi pinjam”. Langkah yang diambil adalah uang yang sama akan disimpan dulu di Credit Union, baru dipinjam kembali misalnya diangsur 5 tahun, dengan uang yang sama ia membayar sepeda motor tetap tunai. Apa bedanya ?
Bapak pertama setelah lima tahun kemudian hanya memiliki asset/harta sepeda motor yang nilainya tentu sudah turun misalnya 5 juta rupiah. Nilai asset/hartanya berarti 5 juta rupiah.
Bapak kedua seorang anggota Credit Union lima tahun kemudian akan memiliki asset yang terdiri dari : (1) Nilai sepeda motor (sama dengan Bapak pertama) Rp. 5 juta ditambah  (2) Uang Rp. 10 juta yang tetap berada di Credit Unit, dengan deviden 15% pertahun, lima tahun kemudian akan menjadi Rp. 20 juta. Bapak kedua memiliki nilai asset/harta sebesar Rp. 25 juta, sedangkan Bapak pertama hanya memiliki sepeda motor yang nilainya telah turun menjadi Rp. 5 juta dan akan terus turun.
Langkah yang diambil oleh Bapak kedua di atas bertujuan untuk mengarahkan apa yang dimiliki saat ini kepada usaha memiliki sejumlah asset yang membuat dia dan keluarganya sejahtera di masa yang akan datang. Tabungan dan pinjaman adalah dua hal berbeda.
Banyak yang unik bila kita telah mengerti benar dengan konsep Credit Union. Ini hanya ada di Credit Union dan tidak terdapat dalam lembaga keuangan manapun. Tabungan merupakan asset yang akan terus bekerja bagi pemiliknya selama 24 jam sehari, tidak mengenal siang malam, Hari minggu dan Hari Besar, sedangkan pinjaman adalah salah satu bagian yang berdiri sendiri dengan tujuan dan caranya sendiri.

C. Menabung Tanpa Membawa Uang

Ini juga cukup menarik di Credit Union. Gagasan ini bersumber dari fenomena menarik yang terjadi dalam masyarakat. Sangat sulit, tidak punya uang, tak mampu menabung, namun untuk mambayar hutang berapapun besarnya selalu mampu.
Rata-rata barang berharga seperti televisi, kulkas, kompor gas, kursi tamu hanya mampu dimiliki melalui proses kredit dan untuk mencicilnya tak mengalami kesulitan. Seorang Pegawai Negeri dengan gaji Rp. 1,5 juta mampu mamiliki mobil dengan cicilan Rp. 6 juta per bulan. Nampaknya untuk dapat memiliki harta atau barang (asset) perlu proses memaksa diri.
Konsep atau fenomena ini diangkat dalam Credit Union untuk memiliki uang berapapun besarnya. Sesuai dengan kemauan (bukan kemampuan) seperti halnya pada saat kita ingin memiliki barang. Namanya “pinjam uang untuk disimpan”. Biasa dikenal dengan nama Pinjaman Progresif atau Pinjaman Kapitalisasi. Proses inipun sama dimaksudkan untuk memaksa diri memiliki uang melalui pinjaman (hutang). Filosofinya kita tak dapat menabung secara teratur, namun mampu membayar Union mampu memiliki tabungan seperti halnya memiliki barang. Anggota mampu memiliki berapa saja yang dikehendaki. Ada anggota yang mampu memiliki tabungan ratusan juta dalam kurun waktu dua tahun melalui cara ini.

D.  Bukan Koperasi Simpan-Pinjam, Tetapi Sarana Menciptakan Kekayaan (Asset)

Bila pikiran kita hanya tertuju pada Simpan-Pinjam saja maka Credit Union tidak berarti apa-apa. Oleh karenanya para insan Credit Union enggan menggunakan nama Koperasi Simpan Pinjam. Koperasi Kredit pun rasanya kurang tepat. Yang tepat hanya Credit Union (baca pengertian Credit Union). Dalam bab terdahulu dikatakan Credit Union adalah solusi untuk kaya dan memiliki konsep lengkap untuk tujuan itu.
Kita kembali ke pengertian bahwa untuk sejahtera uang adalah sekedar alat/gagasan, bukan tujuan. Kita jangan dipermainkan uang tetapi kita yang harus memainkan uang. Contoh sederhana misalnya seseorang telah mampu menabung sebesar Rp. 3 juta di Credit Union.
Pertama ia meminjam uang yang sama untuk membeli kulkas produksi. Dalam jumlah waktu tertentu sambil menyelesaikan pinjaman membeli kulkas (kulkas membayar kulkas) ia terus menambah tabungannya misalnya Rp. 2 juta. Setelah selesai pinjaman, kini ia memiliki kulkas dan tabungan sebesar Rp. 5 juta.
Kedua dari tabungan yang sama ia meminjam Rp. 5 juta untuk mendirikan sebuah warung dan peralatan serta modalnya. Dalam jumlah waktu tertentu sambil melunasi pinjaman warungnya (kulkas + warung membayar warung) ia juga menambah tabungannya, misalnya Rp. 5 juta. Selesai pinjaman warung, kini ia memiliki kulkas + warung dan tabungan sudah menjadi Rp. 10 juta.
Ketiga ia pun kembali meminjam Rp. 10 juta untuk membeli ketinting (perahu bermotor) umumnya hanya ada di Kalimantan Timur dan dengan cara yang sama sambil menyelesaikan pinjaman ketinting (kulkas + warung + ketinting membayar ketinting) ia terus menambah tabungannya terutama dari hasil kulkas, warung dan ketinting. Setelah selesai kini ia memiliki kulkas + Warung + ketinting dan tabungan misalnya Rp. 25 juta.
Keempat, selanjutnya ia ingin memiliki sepeda motor, dari tabungan


Memahami Bunga Kredit


Ketika  anggota  akan mengajukan pinjaman biasanya anggota  akan bertanya berapa bunga yang dibebankan dan bagaimana cara perhitungannnya. Pada Program pendidikan anggota, sudah dijelaskan mengenai perhitungan bunga pinjaman  CU Bina Seroja, untuk merefresh kembali berikut ini akan dipaparkan menganai perhitungan  bunga menurun dan bunga tetap (flat) .

Untuk memudahkan pemahaman kita gunakan ilustrasi sbb:

Pada tanggal 01 Agustus, Ibu A meminjam pada CU Bina Seroja uang sebesar Rp. 24.000.000,-. Dengan tenor waktu 2 tahun. Pada tanggal 01 September  2012  ia membayar pokok pinjaman sebesar Rp.1. 000.000,- berapa besar bunga pinjamannya?
Kemudian tanggal 15 September 2012, Ia membayar pokok pinjaman sebesar Rp.1.000.000,- berapa besar bunga pinjamannya?

Bunga Menurun.
Bunga menurun yang di tetapkan adalah 2% per 30 hari.  Artinya bahwa anggota membayar bunga sesuai jumlah hari dari angsuran terakhir. Rumus perhitungannya adalah :
Bunga Menurun   :
Besar Bunga Pinjaman =               Jumlah hari meminjam x 2 % x Sisa saldo pinjaman
                                                                              30

Perhitungan bunga pada angsuran pertama:
Jmlh  hari meminjam (31 – 1) + 1 = 31 hari
Besar bunga pinj. 31/30 X 2% x 24.000.000,-  =  Rp. 496.000,-
Besarnya pokok pinjaman                            Rp.  1.000.000,-
Total yang harus dibayarkan        Rp.   1.496.000,-
Sisa saldo Pinjaman                         Rp.23.000.000,-


Perhitungan bunga pada angsuran kedua:
Jmlh hari meminjam 15 – 1  = 14 hari
Besar bunga pinj. 14/30 X 2% x 23.000.000,-  = Rp.214.700,-
Besarnya pokok pinjaman                            Rp. 1.000.000,-
Total yang harus dibayarkan        Rp. 1.214.700,-
Sisa Saldo Pinjaman                        Rp. 22.000.000,-

Demikian seterusnya, saldo pinjaman terakhir yang dijadikan patokan perhitungan. Anggota akan membayar bunga sesuai dengan jumlah hari, jika  jumlah hari lebih sedikit maka jumlah bunganya juga semakin sedikit.





Perhitungan di atas adalah perhitungan standar, dan saat  ini pada CU Bina Seroja memberikan diskon bunga untuk anggota yang mengangsur kurang dari 40 hari sebesar 3 % pertahun sehingga rumus perhitungannya menjadi seperti ini :

Perhitungan bunga pada angsuran pertama:
Jmlh  hari meminjam (31 – 1) + 1 = 31 hari
Besar bunga pinj. 31/360 X 21% x 24.000.000,- = Rp 434.000,-
Besarnya pokok pinjaman                            Rp.  1.000.000,-
Total yang harus dibayarkan        Rp.   1.434.000,-
Sisa saldo Pinjaman                         Rp.23.000.000,-

Perhitungan bunga pada angsuran kedua:
Jmlh hari meminjam 15 – 1  = 14 hari
Besar bunga pinj. 14 /360 X 21% x 23.000.000,-  = Rp.187.900
Besarnya pokok pinjaman                            Rp.   1.000.000,-
Total yang harus dibayarkan        Rp.   1.187.900
Sisa Saldo Pinjaman                        Rp. 22.000.000,-
                     
Sekarang coba anda  bandingkan

Angsuran
Tanpa diskon
Dengan diskon
penghematan
1
496.000
434.000
62.000,-
2
214.700
187. 900
26.800,-


Bunga Flat :
Bunga flat adalah bunga yang diberikan secara tetap setiap bulannya. Dan bunga  yang diberikan adalah 13% . sehingga rumusnya akan berubah menjadi :

(p x i x t): Jb = (24.000.000 x13%x2)  = Rp. 260.000,- (bunga)

Angsuran  pokok perbulan   Rp.1.000.000,-

Total pembayaran perbulan Rp.1.260.000,-

* P : pokok pinjaman
   i :suku bunga pertahun
  t : jumlah jangka waktu kredit
 jb: jumlah bulan dalam jangka waktu kredit

Lalu bagaimana anggota memutuskan untuk memakai bunga yang mana?  Jika pendapatan anda tidak flat sama di tanggal yan tetap, maka kami menyarankan bagi anggota untuk menggunakan bunga menurun. Alasannya, yang   pertama bunga menurun dihitung berdasarkan hari peminjaman, sehingga apabila anggota  bisa sering datang mengangsur/ transfer (tidak harus menunggu 30 hari) maka pinjamannya akan cepat selesai dan juga jumlah bunga  akan semakin sedikit apalagi dengan adanya diskon bunga.

Tetapi jika memang anggota menginginkan untuk membayar dengan jumlah yang tetap setiap bulan (flat) tentu kami persilahkan misal untuk para karyawan dll
Tentunya semua kembali kepada situasi dan kebutuhan anggota. Ulasan di atas adalah ilustrasi sederhana untuk memberikan pemahaman tentang bunga pinjaman dan  apabila anggota menginginkan informasi yang lebih lengkap mengenai pinjaman,  kami persilahkan untuk datang ke kantor CU Bina Seroja.

 Dan Satu hal lagi keuntungan meminjam pada   CU Bina Seroj aadalah . bagi anggota yang mengangsur tertib (kurang dari 40 hari setiap bulannnya) pada akhir tahun nanti akan mendapatkan Balas Jasa Pinjaman dari total bunga yang telah  dibayarkan.

Sumber: