Sabtu, 31 Januari 2015

Koperasi Simpan Pinjam Jasa Utama Swamitra



Koperasi Simpan Pinjam Jasa Utama Swamitra








Koperasi Simpan Pinjam Jasa Utama Swamitra adalah Koperasi yang bergerak dibidang usaha simpan pinjam dan juga membantu di permodalan. Koperasi Simpan Pinjam Jasa Utama Swamitra berdiri pada tahun 2009, koperasi ini bekerjasama dengan bank Bukopin. Pusat dari Koperasi Simpan Pinjam Jasa Utama Swamitra ini berada di Bekasi tepatnya di Citragrand.
Koperasi ini terdiri dari dua belas orang personil dan menggunakan sistem online sehingga laporan bisa di printout. Koperasi ini berbeda dengan koperasi konvensional karena koperasi ini sudah modern, tingkat keakuratannya tinggi, valid data dan cara menemukan data – data dapat dilakukan dengan mudah karena sistem yang modern tersebut.
Susunan keanggotaan Koperasi Simpan Pinjam jasa Utama Swamitra ini diketuai oleh Pak Zulkilfi, dan Pak Didi sebagai sekretaris, beserta Pak Joko sebagai bendahara. Tugas dari ketua di dalam koperasi itu sendiri yaitu memantau dan mengawasi kegiatan di dalam koperasi. Kepengurusan di Koperasi ini hanya terdiri dari tiga orang, dikarenakan ini sudah sistem dari Bank Bukopin. Bank Bukopin itu sebuah bank, koperasi ini bergabung dengan perbankan sehingga tidak kerepotan dalam hal mengurus laporan, karena sudah berbasi IT.
Sasaran dari didirikannya Koperasi Simpan Pinjam Jasa Utama Swamitra ini adalah mikro usaha kecil, yaitu membantu usaha kecil dalam mengembangkan usahanya  terutama bagi yang kesulitan dalam hal ke perbankan. Karena kita tahu, askes peminjaman ke bank itu sulit karena kebanyakan para pengembang usaha kecil data karakternya informal dan legalitas usahanya tidak ada.
Berbicara mengenai masalah di dalam koperasi, Pak Taufik memberitahu kami tentang masalah – masalah yang sering timbul di dalam koperasi tersebut. Yang pertama didalam pasar atau pemasaran. Dalam hal pemasaran, swamitra kurang dapat dipandang oleh masyarakat. Masyarakat banyak yang kurang mengetahui tentang apa itu Swamitra. Dengan masalah seperti ini Koperasi Swamitra mengatasi masalah tersebut dengan cara melakukan marketing direct selling atau sering disebut aktif jemput bola. Masyarakat banyak yang belum paham dan mengerti kegiatan di dalam koperasi, jadi marketing direct selling itu bertujuan untuk mengenalkan masyarakat secara langsung tentang apa itu koperasi dan apa saja kegiatan didalam koperasi ini. Koperasi swamitra juga melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat untuk membantu masyarakat lebih mengenal dan mengetahui koperasi.
Kepengurusan dan pengelolaan di dalam koperasi tentunya harus bagus untuk membantu mengembangkan koperasi. Cara menyelesaikan dari masalah ini adalah dengan saling membantunya diantara anggota dalam koperasi. Orang atau pengurus yang sangat mengerti dan paham akan koperasi harusnya mau mengajarkan serta meberi arahan kepada pengurus koperasi lain yang kurang paham dan kurang mengerti tersebut.
Setelah berbicara tentang masalah, saya juga bertanya tentang bagaimana harapan dari koperasi Swamitra ini ke depannya. Pa Taufik berkata bahwa harapan dari koperasi Swamitra ini seperti dari misi dan tujuan koperasi yaitu koperasi Swamitra ingin mensejahterakan  anggotanya, mensejahterakan masyarakat ekonomi kecil. Koperasi Swamitra juga ingin koperasi dapat berkembang kea rah yang lebih baik lagi, dengan berharap akan banyak masyarakat kecil dan usaha – usaha informal yang bisa mendapatkan fasilitas pinjaman untuk usaha mereka. Karena perekonomian di suatu Negara itu tumbuh dari berkembangnya rakyatnya.

Jumat, 30 Januari 2015

Laporan Keuangan Koperasi


Laporan Keuangan Koperasi

Dengan laporan keuangan ini dapat diketahui penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dan memungkinkan bagi semua pihak yang berkepentingan untuk menilai usaha dan keaadan keuangan koperasi secara menyeluruh.

Berikut ini penulis lampiran contoh laporan keuangan koperasi :










sumber:

Koperasi


KOPERASI

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsipprinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.

Prinsip Koperasi
Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi.
Berikut ini beberapa prinsip koperasi.
1) Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2) Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
3) Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
4) Modal diberi balas jasa secara terbatas.
5) Koperasi bersifat mandiri.

Fungsi dan Peran Koperasi

Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini.
1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
2) Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.

Sumber: