Pengawasan Koperasi oleh
OJK
Visi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah menjadi lembaga pengawas industri jasa
keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan
mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional
yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.
Misi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah:
1. Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam
sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
2. Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara
berkelanjutan dan stabil;
3. Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor
jasa keuangan:
1. Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan
akuntabel,
2. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara
berkelanjutan dan stabil, dan
3. Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat
Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan
pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa
keuangan.
Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap
kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor
IKNB.
Berdasarkan
visi misi tujuan tugas dan fungsi di atas rencananya pada tahun 2015 OJK akan
lebih mengaasi keberadaan koperasi di indonesia hal itu di sebabkan karena
banyaknya koperasi di indonesia yang menyimpang dari perundang-undangan
koperasi dan pengawasn ini pula karena banyaknya masalah dalam peroperasian di
indonesia oleh sebab itu maka pada tanggal 11 Juli 2014 Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) menyepakati Nota Kesepahaman dengan Kementerian Dalam Negeri dan
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang koordinasi
pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (UU
LKM).
Nota Kesepahaman antara tiga lembaga ini ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan di Kantor OJK Kompleks Bank Indonesia Jakarta tanggal 11 Juli 2014.
Nota
Kesepahaman ini merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 28 UU LKM yang
menegaskan bahwa:
1. Pembinaan,
pengaturan, dan pengawasan LKM dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
2. Dalam melakukan
pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan
koordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan koperasi dan
Kementerian Dalam Negeri;
3. Pembinaan dan
pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan kepada Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota;
4. Dalam
hal Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota belum siap, Otoritas Jasa Keuangan dapat
mendelegasikan pembinaan dan pengawasan LKM kepada pihak lain yang
ditunjuk.
Selain itu,
Nota Kesepahaman ini juga dimaksudkan untuk memperlancar pelaksanaan inventarisasi
LKM yang belum berbadan hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 40 UU LKM
yang menegaskan bahwa OJK, Kementerian yang menyelenggarakan urusan koperasi,
dan Kementerian Dalam Negeri harus melakukan inventarisasi LKM yang belum
berbadan hukum.
Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini adalah koordinasi terkait pelaksanaan UU LKM yang meliputi:
1. Sosialisasi
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro;
2. Inventarisasi LKM yang belum berbadan hukum;
3. Penyusunan
peraturan pelaksanaan Undang-Undang tentang Lembaga Keuangan Mikro;
4. Pendataan dan
peningkatan kapasitas SDM Pemerintah Daerah yang akan ditugasi untuk
melaksanakan pembinaan dan pengawasan LKM;
5. Fasilitasi
penunjukan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai Pembina dan pengawas
LKM oleh Bupati/Walikota.
6. Pelaksanaan
pembinaan dan pengawasan LKM; dan
7. Pemanfaatan
data dan informasi.
Dalam rangka
meningkatkan kapasitas SDM, OJK akan melakukan pelatihan bagi SDM Pemerintah
Daerah yang akan ditugasi untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan LKM.
Sementara itu, untuk persiapan pembinaan dan pengawasan LKM oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, OJK telah melakukan koordinasi dengan beberapa Pemerintah Daerah.
Dengan
adanya Nota kesepahaman ini maka pada awal tahun 2015 OJK siap mengawasi
keberadaan koperasi di Indonesia dalam menyikapai masalah dan penyimpangan yang
ada dalam lembaga koperasi di indonesia maka ojk siap menerima masukan dan
laporan dari masarakat mengenai penyimpangan lembaga koperasi di masing-masing
daerah.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar