Minggu, 16 Oktober 2016
Etika Profesi Akuntansi
1. Mencari perusahaan dan auditor yang
melakukan pelanggaran etika profesi dan beri tanggapan!
Kasus ini terjadi sekitar tahun 2004. Mulyana W Kusuma sebagai seorang anggota KPU diduga menyuap anggota BPK yang saat itu akan melakukan audit keuangan berkaitan dengan pengadaan logistic pemilu. Logistic untuk pemilu yang dimaksud yaitu kotak suara, surat suara, amplop suara, tinta, dan teknologi informasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, badan dan BPK meminta dilakukan penyempurnaan laporan. Setelah dilakukan penyempurnaan laporan, BPK sepakat bahwa laporan tersebut lebih baik daripada sebelumnya, kecuali untuk teknologi informasi. Untuk itu, maka disepakati bahwa laporan akan diperiksa kembali satu bulan setelahnya.
Setelah lewat satu bulan, ternyata laporan tersebut belum selesai dan disepakati pemberian waktu tambahan. Di saat inilah terdengar kabar penangkapan Mulyana W Kusuma. Mulyana ditangkap karena dituduh hendak melakukan penyuapan kepada anggota tim auditor BPK, yakni Salman Khairiansyah. Dalam penangkapan tersebut, tim intelijen KPK bekerjasama dengan auditor BPK. Menurut versi Khairiansyah ia bekerja sama dengan KPK memerangkap upaya penyuapan oleh saudara Mulyana dengan menggunakan alat perekam gambar pada dua kali pertemuan mereka.
Penangkapan ini menimbulkan pro dan kontra. Salah satu pihak berpendapat auditor yang bersangkutan, yakni Salman telah berjasa mengungkap kasus ini, sedangkan pihak lain berpendapat bahwa Salman tidak seharusnya melakukan perbuatan tersebut karena hal tersebut telah melanggar kode etik akuntan.
Tanggapan:
Berdasarkan kode etik, perbuatan tersebut tidak dapat dibenarkan karena beberapa alasan, antara lain penyuapan bagian dari pelanggaran kode etik, analisa selanjutnya adalah auditor tidak seharusnya melakukan komunikasi atau pertemuan dengan pihak yang sedang diperiksanya. Tujuan yang mulia seperti menguak kecurangan yang dapat berpotensi merugikan negara tidak seharusnya dilakukan dengan cara-cara yang tidak etis. Tujuan yang baik harus dilakukan dengan cara, teknik, dan prosedur profesi yang menjaga, menjunjung, menjalankan dan mendasarkan pada etika profesi. Auditor dalam hal ini tampak sangat tidak bertanggung jawab karena telah menggunakan jebakan uang untuk menjalankan tugasnya sebagai auditor.
Berdasarkan kode etik, perbuatan tersebut tidak dapat dibenarkan karena beberapa alasan, antara lain penyuapan bagian dari pelanggaran kode etik, analisa selanjutnya adalah auditor tidak seharusnya melakukan komunikasi atau pertemuan dengan pihak yang sedang diperiksanya. Tujuan yang mulia seperti menguak kecurangan yang dapat berpotensi merugikan negara tidak seharusnya dilakukan dengan cara-cara yang tidak etis. Tujuan yang baik harus dilakukan dengan cara, teknik, dan prosedur profesi yang menjaga, menjunjung, menjalankan dan mendasarkan pada etika profesi. Auditor dalam hal ini tampak sangat tidak bertanggung jawab karena telah menggunakan jebakan uang untuk menjalankan tugasnya sebagai auditor.
Dalam kasus ini kembali lagi kepada tanggung jawab moral seorang
auditor di seluruh Indonesia, termasuk dari BPK harus sadar dan mempunyai
kemampuan teknis bahwa betapa berat memegang amanah dari rakyat untuk
meyakinkan bahwa dana atau uang dari rakyat yang dikelola berbagai pihak telah
digunakan sebagaimana mestinya secara benar, akuntabel, dan transparan, maka semakin
lengkap usaha untuk memberantas korupsi di negeri ini.
2. Kenapa etika profesi itu penting?
Etika
sangat penting dalam menyelesaikan suatu masalah, sehingga bila suatu profesi
tanpa etika akan terjadi penyimpangan -penyimpangan yang mengakibatkan terjadinya
ketidakadilan. Ketidakadilan yang dirasakan oleh orang lain akan mengakibatkan
kehilangan kepercayaan yang berdampak sangat buruk, karena kepercayaan
merupakan suatu dasar atau landasan yang dipakai dalam suatu pekerjaan.
3. Lebih penting mana etika dengan kemampuan
pribadi?
Etika dan kemampuan pribadi sama
pentingnya, karena jika hanya memiliki kemampuan yang baik tetapi
tidak memiliki etika dalam berprofesi bisa saja melakukan kecurangan atau
menyalahgunakan kemampuannya dalam melakukan pekerjaannya, tapi jika memiliki kemampuan yang bagus dan mempunyai etika yang baik dalam
berprofesi maka semua kerjaan akan menjadi mudah dan dapat
dipertanggung jawabkan.
Etika Profesi Akuntansi
1. Mencari perusahaan dan auditor yang
melakukan pelanggaran etika profesi dan beri tanggapan!
Jakarta - Kasus penangkapan anggota KPU Mulyana W Kusuma memunculkan
kontroversi di BPK.Ketua BPK Anwar Nasution sempat marah-marah, dan bersuara
sinis, meski setelah banyak tekanan dari masyarakat, ia melunak. Bagaimana
kronologis kasus Mulyana versi BPK. Berikut penjelasan Ketua BPK Anwar Nasution
dalam siaran pers yang dibagikan kepada wartawan usai rapat kosultasi dengan
Presiden SBY di Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu
(20\/4\/2005).Audit pengelolaan dan pertanggungjawaban dana operasional pemilu
tahun 2004 dilakukan BPK atas pemintaan Ketua DPR Akbar Tandjung. Permintaan
dilayangkan Akbar sejak bulan Juni 2004 kepada Ketua BPK saat itu SB
Judono.Audit langsung dipimpin oleh Djapitan Nainggolan , sedangkan
Khairiansyah Salman bertugas meminpin sub tim pemeriksaan investigatif
pengadaan dan distribusi kotak suara.Tim audit KPU berada di bawah pengawasan
auditor utama III Harijanto sebagai penanggungjawab. Sedangkan supervisi berada
di bawah Angbintama III Hasan Bisri.Konsep pelaporan audit BPK disampaikan
dalam sidang badan BPK tanggal 13 Desember 2004. Audit keuangan berkaitan
dengan pengadaan logistik pemilu yang mendapat perhatian masyarakat. Yakni
kotak suara, surat suara, amplop suara, tinta dan teknologi informasi.Namun
badan dan ketua BPK meminta dilakukan penyempurnaan laporan. Konsep audit KPU
kedua disampaikan dalam sidang ketiga Maret 2004. Mutu laporan dianggap jauh
lebih baik, kecuali bagian teknologi informasi. Untuk itu, BPK sepakat menunda
laporan hingga satu bulan.Sebulan telah berlalu, namun audit KPU tak kunjung
rampung. Tim menyatakan laporan audit tidak bisa diselesaikan karena belum
dibahas KPU selaku auditing. \\\"Untuk menentukan jadwal pertemuan audit
dengan KPU , ketua KPU, di gedang ke BPK pada tanggal 30 Maret 2005,\\\"
aku Anwar.Dalam pertemuan tersebut, yang berlangsung di kantor BPK Nazarudin
Sjamsuddin diterima ketua BPK, wakil ketua BPK dan auditor utama III. Dalam
pertemuan itu, Anwar meminta ketua KPU agar melakukan pembahasan dengan tim
audit KPU agar pembahasan dilakukan besok saat Anwar berkunjung ke Praha.
Belakangan dilaporkan pertemuan audit BPK dengan KPU diadakan tanggal 5 April
2005. Dalam pertemuan tersebut, BPK meminta KPU agar menyampaikan tanggapan
akhir pada hari Senin, 11 April 2005.Ternyata, disaat Anwar transit di
Singapura, Minggu 10 April 2005, Wakil Ketua BPK Abdullah Zaini menelpon dan
memberitahu Anwar perihal penangkapan Mulyana W Kusuma. Mulyana ditangkap
terkait dengan rencana penyuapan kepada anggota tim auditor BPK Khairiansyah
Salman.Penangkapan dilaksanakan berdasarkan oprasi intelijen KPK dengan
auditror BPK sebagai pembantu pelaksana. Menurut versi Khairiansyah ia bekerja
sama dengan KPK memerangkap upaya penyuapan oleh saudara Mulyana dengan
menggunakan alat perekam gambar pada dua kali pertemuan mereka.Pertemuan
pertama dilakukan di restoranJjepang di Hotel Borobudir tanggal 10 Maret 2005
sekitar pukul 1 siang.Selanjutnya pertemuan kedua, dilakukan di kamar 609 di
Hotel Ibis, 8 April 2005 sekitar pukul 20.00 Wib. Mulyana ditangkap pada
pertemuan kedua dengan jumlah uang Rp 150 juta.Anwar mengatakan saat itu BPK
tidak pernah memberikan ijin. Anwar menanyakan kepada Zaini apakah BPK
memberikan ijin sewaktu ia tengah berada di luar negeri. Wakil ketua
menjelaskan, berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, Hasan Bisri, Angbintama
III yang mengetahui masalah ini dan memberikan ijin secara lisan kepada
Khairiansyah.Walapun sudah mengetahui 3 bulan lalu, yang bersangkutan tidak
melaporkan kepqda Badan , Ketua, wakil ketua, maupun anggota BPK lainnya, tim
audit KPU. Setelah peristiwa tersebut, 11 April 2005 BPK menggelar sidang.
Sidang berpendapat bahwa apa yang dilakukan Hasan Bisri dan Khairiansyah
bukanlah mandat dan wewenang BPK. Anwar juga memberikan peringatan agar
peristiwa seperti ini tidak terulang lagi. Karena bertentangan dengan semangat
keterbukaan BPK.Selanjutnya BPK melakukan pemeriksaan internal. Menurut Anwar,
operasi yang dilakukan KPK dengan bantuan Khairiansyah tidak ada kontribusinya
dengan laporan audit BPK. Namun pemeriksaan internal meninggalkan sejumlah
pertanyaan diantaranya mengapa Khairiansyah tidak melaporkan tindakannya kepada
kedua atasannya. Kenapa Khairiansyah melaporkan kepada Hasan Bisri. Apakah dia
mencurigai kedua atasannya itu. Ketiga Angbitama 3 tidak memberitahu dan minta
keputusan dari Badan, ketua BPK maupun wakil ketua BPK.
(jon/) (http://news.detik.com/berita/346216/kronologi-kasus-mulyana-versi-bpk)
(jon/) (http://news.detik.com/berita/346216/kronologi-kasus-mulyana-versi-bpk)
Tanggapan:
Dalam kasus
ini dapat dinyatakan bahwa tindakan kedua pihak, pihak ketiga
(auditor), maupun pihak penerima kerja, yaitu KPU, sama-sama tidak etis. Tidak
etis seorang auditor melakukan komunikasi kepada pihak yang diperiksa atau
pihak penerima kerja dengan mendasarkan pada imbalan sejumlah uang walaupun
dengan tujuan ‘mulia’, yaitu untuk mengungkapkan indikasi terjadinya korupsi di
tubuh KPU. Dari sudut pandang etika profesi, auditor tampak tidak
bertanggungjawab, yaitu dengan menggunakan jebakan imbalan uang untuk
menjalankan profesinya. Auditor juga tidak punya integritas ketika dalam
benaknya sudah ada pemihakan pada salah satu pihak, yaitu pemberi kerja dengan
berkesimpulan bahwa telah terjadi korupsi.
Dari sisi objektivitas, auditor BPK sangat pantas diragukan.
Berdasar pada prinsip hati-hati, auditor BPK telah secara seenaknya
menjalankan profesinya.
Sebagai seorang auditor BPK yang dilakukan yaitu menjalankan prosedur pemeriksaan, auditor BPK harus bisa secara cermat, objektif, dan benar mengungkapkan bagaimana aliran dana tersebut masuk ke KPU dan bagaimana dana tersebut dikeluarkan atau dibelanjakan. Dengan teknik dan prosedur yang juga telah diatur dalam profesi akuntan, pasti akan terungkap hal-hal negatif, termasuk dugaan korupsi kalau memang terjadi. Kelihatan sekali bahwa auditor BPK tidak percaya terhadap kemampuan profesionalnya, sehingga dia menganggap mengungkap kebenaran bisa dilakukan dengan segala macam cara, termasuk cara-cara tidak etis, sekaligus tidak moralis sebagaimana telah terjadi, yaitu dengan jebakan.
Sebagai seorang auditor BPK yang dilakukan yaitu menjalankan prosedur pemeriksaan, auditor BPK harus bisa secara cermat, objektif, dan benar mengungkapkan bagaimana aliran dana tersebut masuk ke KPU dan bagaimana dana tersebut dikeluarkan atau dibelanjakan. Dengan teknik dan prosedur yang juga telah diatur dalam profesi akuntan, pasti akan terungkap hal-hal negatif, termasuk dugaan korupsi kalau memang terjadi. Kelihatan sekali bahwa auditor BPK tidak percaya terhadap kemampuan profesionalnya, sehingga dia menganggap mengungkap kebenaran bisa dilakukan dengan segala macam cara, termasuk cara-cara tidak etis, sekaligus tidak moralis sebagaimana telah terjadi, yaitu dengan jebakan.
Dalam kasus ini kembali lagi kepada tanggung jawab moral seorang
auditor di seluruh Indonesia, termasuk dari BPK harus sadar dan mempunyai
kemampuan teknis bahwa betapa berat memegang amanah dari rakyat untuk
meyakinkan bahwa dana atau uang dari rakyat yang dikelola berbagai pihak telah
digunakan sebagaimana mestinya secara benar, akuntabel, dan transparan, maka semakin
lengkap usaha untuk memberantas korupsi di negeri ini.
2. Kenapa etika profesi itu penting?
Etika
sangat penting dalam menyelesaikan suatu masalah, sehingga bila suatu profesi
tanpa etika akan terjadi penyimpangan -penyimpangan yang mengakibatkan terjadinya
ketidakadilan. Ketidakadilan yang dirasakan oleh orang lain akan mengakibatkan
kehilangan kepercayaan yang berdampak sangat buruk, karena kepercayaan
merupakan suatu dasar atau landasan yang dipakai dalam suatu pekerjaan.
3. Lebih penting mana etika dengan kemampuan
pribadi?
Etika dan kemampuan pribadi sama
pentingnya, karena jika hanya memiliki kemampuan yang baik tetapi
tidak memiliki etika dalam berprofesi bisa saja melakukan kecurangan atau
menyalahgunakan kemampuannya dalam melakukan pekerjaannya, tapi jika memiliki kemampuan yang bagus dan mempunyai etika yang baik dalam
berprofesi maka semua kerjaan akan menjadi mudah dan dapat
dipertanggung jawabkan.
Langganan:
Postingan (Atom)