Minggu, 16 Oktober 2016

Etika Profesi Akuntansi


1. Mencari perusahaan dan auditor yang melakukan pelanggaran etika profesi dan beri tanggapan!

Kasus ini terjadi sekitar tahun 2004. Mulyana W Kusuma sebagai seorang anggota KPU diduga menyuap anggota BPK yang saat itu akan melakukan audit keuangan berkaitan dengan pengadaan logistic pemilu. Logistic untuk pemilu yang dimaksud yaitu kotak suara, surat suara, amplop suara, tinta, dan teknologi informasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, badan dan BPK meminta dilakukan penyempurnaan laporan. Setelah dilakukan penyempurnaan laporan, BPK sepakat bahwa laporan tersebut lebih baik daripada sebelumnya, kecuali untuk teknologi informasi. Untuk itu, maka disepakati bahwa laporan akan diperiksa kembali satu bulan setelahnya.
Setelah lewat satu bulan, ternyata laporan tersebut belum selesai dan disepakati pemberian waktu tambahan. Di saat inilah terdengar kabar penangkapan Mulyana W Kusuma. Mulyana ditangkap karena dituduh hendak melakukan penyuapan kepada anggota tim auditor BPK, yakni Salman Khairiansyah. Dalam penangkapan tersebut, tim intelijen KPK bekerjasama dengan auditor BPK. Menurut versi Khairiansyah ia bekerja sama dengan KPK memerangkap upaya penyuapan oleh saudara Mulyana dengan menggunakan alat perekam gambar pada dua kali pertemuan mereka.
Penangkapan ini menimbulkan pro dan kontra. Salah satu pihak berpendapat auditor yang bersangkutan, yakni Salman telah berjasa mengungkap kasus ini, sedangkan pihak lain berpendapat bahwa Salman tidak seharusnya melakukan perbuatan tersebut karena hal tersebut telah melanggar kode etik akuntan.

 Tanggapan:
Berdasarkan kode etik, perbuatan tersebut tidak dapat dibenarkan karena beberapa alasan, antara lain penyuapan bagian dari pelanggaran kode etik, analisa selanjutnya adalah auditor tidak seharusnya melakukan komunikasi atau pertemuan dengan pihak yang sedang diperiksanya. Tujuan yang mulia seperti menguak kecurangan yang dapat berpotensi merugikan negara tidak seharusnya dilakukan dengan cara-cara yang tidak etis. Tujuan yang baik harus dilakukan dengan cara, teknik, dan prosedur profesi yang menjaga, menjunjung, menjalankan dan mendasarkan pada etika profesi. Auditor dalam hal ini tampak sangat tidak bertanggung jawab karena telah menggunakan jebakan  uang untuk menjalankan tugasnya sebagai auditor.
Dalam kasus ini kembali lagi kepada tanggung jawab moral seorang auditor di seluruh Indonesia, termasuk dari BPK harus sadar dan mempunyai kemampuan teknis bahwa betapa berat memegang amanah dari rakyat untuk meyakinkan bahwa dana atau uang dari rakyat yang dikelola berbagai pihak telah digunakan sebagaimana mestinya secara benar, akuntabel, dan transparan, maka semakin lengkap usaha untuk memberantas korupsi di negeri ini.


2.  Kenapa etika profesi itu penting?
Etika sangat penting dalam menyelesaikan suatu masalah, sehingga bila suatu profesi tanpa etika akan terjadi penyimpangan -penyimpangan yang mengakibatkan terjadinya ketidakadilan. Ketidakadilan yang dirasakan oleh orang lain akan mengakibatkan kehilangan kepercayaan yang berdampak sangat buruk, karena kepercayaan merupakan suatu dasar atau landasan yang dipakai dalam suatu pekerjaan.


3.  Lebih penting mana etika dengan kemampuan pribadi?
Etika dan kemampuan pribadi sama pentingnya, karena jika hanya memiliki kemampuan yang baik tetapi tidak memiliki etika dalam berprofesi  bisa saja melakukan kecurangan atau menyalahgunakan kemampuannya dalam melakukan pekerjaannya, tapi jika memiliki kemampuan yang bagus dan mempunyai etika yang baik dalam berprofesi maka semua kerjaan akan menjadi mudah dan dapat dipertanggung jawabkan.


Etika Profesi Akuntansi


1. Mencari perusahaan dan auditor yang melakukan pelanggaran etika profesi dan beri tanggapan!

Jakarta - Kasus penangkapan anggota KPU Mulyana W Kusuma memunculkan kontroversi di BPK.Ketua BPK Anwar Nasution sempat marah-marah, dan bersuara sinis, meski setelah banyak tekanan dari masyarakat, ia melunak. Bagaimana kronologis kasus Mulyana versi BPK. Berikut penjelasan Ketua BPK Anwar Nasution dalam siaran pers yang dibagikan kepada wartawan usai rapat kosultasi dengan Presiden SBY di Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (20\/4\/2005).Audit pengelolaan dan pertanggungjawaban dana operasional pemilu tahun 2004 dilakukan BPK atas pemintaan Ketua DPR Akbar Tandjung. Permintaan dilayangkan Akbar sejak bulan Juni 2004 kepada Ketua BPK saat itu SB Judono.Audit langsung dipimpin oleh Djapitan Nainggolan , sedangkan Khairiansyah Salman bertugas meminpin sub tim pemeriksaan investigatif pengadaan dan distribusi kotak suara.Tim audit KPU berada di bawah pengawasan auditor utama III Harijanto sebagai penanggungjawab. Sedangkan supervisi berada di bawah Angbintama III Hasan Bisri.Konsep pelaporan audit BPK disampaikan dalam sidang badan BPK tanggal 13 Desember 2004. Audit keuangan berkaitan dengan pengadaan logistik pemilu yang mendapat perhatian masyarakat. Yakni kotak suara, surat suara, amplop suara, tinta dan teknologi informasi.Namun badan dan ketua BPK meminta dilakukan penyempurnaan laporan. Konsep audit KPU kedua disampaikan dalam sidang ketiga Maret 2004. Mutu laporan dianggap jauh lebih baik, kecuali bagian teknologi informasi. Untuk itu, BPK sepakat menunda laporan hingga satu bulan.Sebulan telah berlalu, namun audit KPU tak kunjung rampung. Tim menyatakan laporan audit tidak bisa diselesaikan karena belum dibahas KPU selaku auditing. \\\"Untuk menentukan jadwal pertemuan audit dengan KPU , ketua KPU, di gedang ke BPK pada tanggal 30 Maret 2005,\\\" aku Anwar.Dalam pertemuan tersebut, yang berlangsung di kantor BPK Nazarudin Sjamsuddin diterima ketua BPK, wakil ketua BPK dan auditor utama III. Dalam pertemuan itu, Anwar meminta ketua KPU agar melakukan pembahasan dengan tim audit KPU agar pembahasan dilakukan besok saat Anwar berkunjung ke Praha. Belakangan dilaporkan pertemuan audit BPK dengan KPU diadakan tanggal 5 April 2005. Dalam pertemuan tersebut, BPK meminta KPU agar menyampaikan tanggapan akhir pada hari Senin, 11 April 2005.Ternyata, disaat Anwar transit di Singapura, Minggu 10 April 2005, Wakil Ketua BPK Abdullah Zaini menelpon dan memberitahu Anwar perihal penangkapan Mulyana W Kusuma. Mulyana ditangkap terkait dengan rencana penyuapan kepada anggota tim auditor BPK Khairiansyah Salman.Penangkapan dilaksanakan berdasarkan oprasi intelijen KPK dengan auditror BPK sebagai pembantu pelaksana. Menurut versi Khairiansyah ia bekerja sama dengan KPK memerangkap upaya penyuapan oleh saudara Mulyana dengan menggunakan alat perekam gambar pada dua kali pertemuan mereka.Pertemuan pertama dilakukan di restoranJjepang di Hotel Borobudir tanggal 10 Maret 2005 sekitar pukul 1 siang.Selanjutnya pertemuan kedua, dilakukan di kamar 609 di Hotel Ibis, 8 April 2005 sekitar pukul 20.00 Wib. Mulyana ditangkap pada pertemuan kedua dengan jumlah uang Rp 150 juta.Anwar mengatakan saat itu BPK tidak pernah memberikan ijin. Anwar menanyakan kepada Zaini apakah BPK memberikan ijin sewaktu ia tengah berada di luar negeri. Wakil ketua menjelaskan, berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, Hasan Bisri, Angbintama III yang mengetahui masalah ini dan memberikan ijin secara lisan kepada Khairiansyah.Walapun sudah mengetahui 3 bulan lalu, yang bersangkutan tidak melaporkan kepqda Badan , Ketua, wakil ketua, maupun anggota BPK lainnya, tim audit KPU. Setelah peristiwa tersebut, 11 April 2005 BPK menggelar sidang. Sidang berpendapat bahwa apa yang dilakukan Hasan Bisri dan Khairiansyah bukanlah mandat dan wewenang BPK. Anwar juga memberikan peringatan agar peristiwa seperti ini tidak terulang lagi. Karena bertentangan dengan semangat keterbukaan BPK.Selanjutnya BPK melakukan pemeriksaan internal. Menurut Anwar, operasi yang dilakukan KPK dengan bantuan Khairiansyah tidak ada kontribusinya dengan laporan audit BPK. Namun pemeriksaan internal meninggalkan sejumlah pertanyaan diantaranya mengapa Khairiansyah tidak melaporkan tindakannya kepada kedua atasannya. Kenapa Khairiansyah melaporkan kepada Hasan Bisri. Apakah dia mencurigai kedua atasannya itu. Ketiga Angbitama 3 tidak memberitahu dan minta keputusan dari Badan, ketua BPK maupun wakil ketua BPK. 
(jon/)
(http://news.detik.com/berita/346216/kronologi-kasus-mulyana-versi-bpk)

 Tanggapan:
Dalam kasus ini dapat dinyatakan bahwa tindakan kedua pihak, pihak ketiga (auditor), maupun pihak penerima kerja, yaitu KPU, sama-sama tidak etis. Tidak etis seorang auditor melakukan komunikasi kepada pihak yang diperiksa atau pihak penerima kerja dengan mendasarkan pada imbalan sejumlah uang walaupun dengan tujuan ‘mulia’, yaitu untuk mengungkapkan indikasi terjadinya korupsi di tubuh KPU. Dari sudut pandang etika profesi, auditor tampak tidak bertanggungjawab, yaitu dengan menggunakan jebakan imbalan uang untuk menjalankan profesinya. Auditor juga tidak punya integritas ketika dalam benaknya sudah ada pemihakan pada salah satu pihak, yaitu pemberi kerja dengan berkesimpulan bahwa telah terjadi korupsi.
Dari sisi objektivitas, auditor BPK sangat pantas diragukan. Berdasar pada prinsip hati-hati, auditor BPK telah secara seenaknya menjalankan profesinya.
Sebagai seorang auditor BPK yang dilakukan
yaitu  menjalankan prosedur pemeriksaan, auditor BPK harus bisa secara cermat, objektif, dan benar mengungkapkan bagaimana aliran dana tersebut masuk ke KPU dan bagaimana dana tersebut dikeluarkan atau dibelanjakan. Dengan teknik dan prosedur yang juga telah diatur dalam profesi akuntan, pasti akan terungkap hal-hal negatif, termasuk dugaan korupsi kalau memang terjadi. Kelihatan sekali bahwa auditor BPK tidak percaya terhadap kemampuan profesionalnya, sehingga dia menganggap mengungkap kebenaran bisa dilakukan dengan segala macam cara, termasuk cara-cara tidak etis, sekaligus tidak moralis sebagaimana telah terjadi, yaitu dengan jebakan.
Dalam kasus ini kembali lagi kepada tanggung jawab moral seorang auditor di seluruh Indonesia, termasuk dari BPK harus sadar dan mempunyai kemampuan teknis bahwa betapa berat memegang amanah dari rakyat untuk meyakinkan bahwa dana atau uang dari rakyat yang dikelola berbagai pihak telah digunakan sebagaimana mestinya secara benar, akuntabel, dan transparan, maka semakin lengkap usaha untuk memberantas korupsi di negeri ini.


2.  Kenapa etika profesi itu penting?
Etika sangat penting dalam menyelesaikan suatu masalah, sehingga bila suatu profesi tanpa etika akan terjadi penyimpangan -penyimpangan yang mengakibatkan terjadinya ketidakadilan. Ketidakadilan yang dirasakan oleh orang lain akan mengakibatkan kehilangan kepercayaan yang berdampak sangat buruk, karena kepercayaan merupakan suatu dasar atau landasan yang dipakai dalam suatu pekerjaan.


3.  Lebih penting mana etika dengan kemampuan pribadi?
Etika dan kemampuan pribadi sama pentingnya, karena jika hanya memiliki kemampuan yang baik tetapi tidak memiliki etika dalam berprofesi  bisa saja melakukan kecurangan atau menyalahgunakan kemampuannya dalam melakukan pekerjaannya, tapi jika memiliki kemampuan yang bagus dan mempunyai etika yang baik dalam berprofesi maka semua kerjaan akan menjadi mudah dan dapat dipertanggung jawabkan.