Peraturan Perundang-undangan Koperasi di Indonesia
·
DASAR HUKUM
1)
UNDANG-UNDANG
NOMOR 25/1992 TENTANG PERKOPERASIAN
2)
PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 4/1994 tentang
PERSYARATAN DAN TATA CARA; PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN; DAN PERUBAHAN ANGGARAN
DASAR KOPERASI
1)
UU 25/1992
TENTANG PERKOPERASIAN
Status
Badan Hukum
Pasal 9
Koperasi memperoleh badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan
oleh Pemerintah.
Pasal 10
1) Untuk memperoleh
pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, para pendiri mengajukan
permintaan tertulis disertai akta pendirian koperasi
2) Pengesahan akta pendirian
diberikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan
pengesahan
3) Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 45
Sisa Hasil Usaha
1) Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya,
penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
2)
Sisa Hasil
Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding
dengan jasa usaha yang dilakukan masing-masing dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi,
sesuai dengan Rapat Anggota.
3)
Besarnya
pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota
2)
PP NOMOR 4 TAHUN 1994
Pasal 2
1) Menteri berwenang
memberikan pengesahan terhadap akta pendirian koperasi dan pengesahan terhadap
perubahan atas anggaran dasar koperasi, serta melakukan penolakan
pengesahannya.
2) Dalam melaksanakan wewenangnya
sebagaimana dimaksud ayat (1), Menteri dapat menunjuk pejabat.
Pasal 3
Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya
disahkan Menteri
Pasal 6
(2) Pengesahan atas akta pendirian koperasi ditetapkan dengan
Keputusan Menteri dalam jangka waktu paling lama 3 bulan terhitung sejak
diterimanya permintaan pengesahan secara lengkap.
Pasal 8
(1) Menteri memberikan
keputusan terhadap permintaan ulang sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (2) dalam
jangka waktu paling lama satu bulan sejak diterimanya permintaan ulang
pengesahan secara lengkap.
Pasal 9
Apabila Menteri tidak memberikan keputusan
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 8
ayat (1), pengesahan atas akta koperasi diberikan berdasarkan kekuatan PP ini.
Sumber:
Sumber:
bppt.jabarprov.go.id/assets/data/arsip/PERATURAN_KOPERASI.doc
sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=2&ved=0CCIQFjAB&url=http%3A%2F%2Fbppt.jabarprov.go.id%2Fassets%2Fdata%2Farsip%2FPERATURAN_KOPERASI.doc&ei=ieA5VKyWG4-