Minggu, 12 Oktober 2014

EKONOMI KOPERASI

 Peraturan Perundang-undangan Koperasi di Indonesia

·         DASAR HUKUM

1)      UNDANG-UNDANG NOMOR 25/1992 TENTANG PERKOPERASIAN
2)      PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 4/1994 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA; PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN; DAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KOPERASI

1)      UU 25/1992 TENTANG PERKOPERASIAN


Status Badan Hukum

Pasal 9
Koperasi memperoleh badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Pemerintah.

Pasal 10
1)      Untuk memperoleh pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian koperasi
2)      Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan
3)      Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Pasal 45
Sisa Hasil Usaha
1)      Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2)      Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan masing-masing dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi, sesuai dengan Rapat Anggota.
3)      Besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota

2)      PP NOMOR 4 TAHUN 1994

Pasal 2
1)      Menteri berwenang memberikan pengesahan terhadap akta pendirian koperasi dan pengesahan terhadap perubahan atas anggaran dasar koperasi, serta melakukan penolakan pengesahannya.
2)      Dalam melaksanakan wewenangnya sebagaimana dimaksud ayat (1), Menteri dapat menunjuk pejabat.

Pasal 3
Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan Menteri

Pasal 6
(2) Pengesahan atas akta pendirian koperasi ditetapkan dengan Keputusan Menteri dalam jangka waktu paling lama 3 bulan terhitung sejak diterimanya permintaan pengesahan secara lengkap.

Pasal 8
(1) Menteri memberikan keputusan terhadap permintaan ulang sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (2) dalam jangka waktu paling lama satu bulan sejak diterimanya permintaan ulang pengesahan secara lengkap.

Pasal 9
Apabila Menteri tidak memberikan keputusan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 8 ayat (1), pengesahan atas akta koperasi diberikan berdasarkan kekuatan PP ini.

Sumber:

bppt.jabarprov.go.id/assets/data/arsip/PERATURAN_KOPERASI.doc
sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=2&ved=0CCIQFjAB&url=http%3A%2F%2Fbppt.jabarprov.go.id%2Fassets%2Fdata%2Farsip%2FPERATURAN_KOPERASI.doc&ei=ieA5VKyWG4-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar