Minggu, 09 November 2014

Prinsip dan Ciri Ekonomi Koperasi


Prinsip dan Ciri Ekonomi Koperasi

Ø  Pengertian Ekonomi Koperasi

Kata ekonomi berasal dari kata Yunani “oikos” yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan “nomas” yang berarti “peraturan, aturan, hukum”. Secara garis besar diartikan sebagai aturan rumah tangga atau manajemen rumah tangga. Sementara yang dimaksud dengan ilmu ekonomi menurut ahli ekonomi adalah orang yang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja.
Sedangkan  koperasi adalah sebuah badan usaha bersama yang dibangun dengan modal bersama semua anggotanya. Semua modal yang dimiliki oleh badan koperasi berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan penyisihan sisa hasil usaha dari semua anggotanya, namun ada juga bantuan modal dari pihak luar, seperti pemerintah ataupun swasta. Koperasi merupakan suatu organisasi yang bersifat terbuka dan sukarela. Tujuan koperasi yaitu meningkatkan  kesejahteraan anggotanya dan untuk mencapai tujuan tersebut anggota koperasi mempunyai kewajiban, yakni membayar iuran simpanan pokok dan simpanan wajib.
Jadi bisa disimpulkan bahwa Ekonomi Koperasi adalah suatu organisasi bersama yang berasaskan kekeluargaan yang bertujuan untuk mencari profit atau keuntungan baik untuk anggota itu sendiri dan juga untuk masyarakat umum yang ada disekitarnya.


Ø  Prinsip Ekonomi Koperasi

Prinsip ekonomi koperasi adalah suatu sistem yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip ekonomi koperasi yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah sebagai berikut :
·                     Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
·                     Pengelolaan yang demokratis,
·                     Partisipasi anggota dalam ekonomi,
·                     Kebebasan dan otonomi,
·                     Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.

Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
1.            Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.            Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.            Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
4.            Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.            Kemandirian
6.            Pendidikan perkoperasian
7.            Kerjasama antar koperasi


Ø  Ciri Khas Ekonomi Koperasi

Ada beberapa ciri khas yang dimiliki koperasi yang tidak ada di perekonomian umum adalah:

1.    System Permodalan Gotong Royong
Maksudnya adalah setiap anggota koperasi di berikan suatu kewajiban untuk membayar simpanan wajib dan simpanan pokok yang sudah di tentukan bersama
2.    Sistem Pengelolaan dan Operasional Dilaksanakan dan Dipertanggungjawabkan Kepada Anggota.
Artinya kepemilikan koperasi adalah milik semua anggota, bukan hanya milik anggota tertentu saja, sehingga memiliki kesetaraan dalam kedudukan pengelolaan dalam pengelolaan kegiatan operasional koperasi.

3.    Diperuntukkan dan Diprioritaskan Untuk Kepentingan Anggotanya
Maksudnya adalah dalam rangka untuk memenuhi kepentingan anggotanya.
Perbedaan yang paling utama antara koperasi dengan badan usaha lainnya adalah pada tujuan yang ingin dicapai. Jika badan usaha lain bertujuan untuk mendapatkan laba yang sebesar-besarnya, pada koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup anggotanya baik secara ekonomi maupun sosial. Sehingga badan usaha inilah yang paling cocok diterapkan di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar