Prinsip dan Ciri Ekonomi Koperasi
Ø Pengertian Ekonomi Koperasi
Kata ekonomi berasal dari kata Yunani “oikos”
yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan “nomas” yang berarti “peraturan,
aturan, hukum”. Secara garis besar diartikan sebagai aturan rumah tangga atau
manajemen rumah tangga. Sementara yang dimaksud dengan ilmu ekonomi menurut
ahli ekonomi adalah orang yang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam
bekerja.
Sedangkan koperasi adalah sebuah badan usaha bersama
yang dibangun dengan modal bersama semua anggotanya. Semua modal yang dimiliki
oleh badan koperasi berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan penyisihan
sisa hasil usaha dari semua anggotanya, namun ada juga bantuan modal dari pihak
luar, seperti pemerintah ataupun swasta. Koperasi merupakan suatu organisasi
yang bersifat terbuka dan sukarela. Tujuan koperasi yaitu meningkatkan
kesejahteraan anggotanya dan untuk mencapai tujuan tersebut anggota
koperasi mempunyai kewajiban, yakni membayar iuran simpanan pokok dan simpanan
wajib.
Jadi bisa disimpulkan bahwa Ekonomi Koperasi adalah suatu organisasi
bersama yang berasaskan kekeluargaan yang bertujuan untuk mencari profit atau
keuntungan baik untuk anggota itu sendiri dan juga untuk masyarakat umum yang
ada disekitarnya.
Ø
Prinsip Ekonomi Koperasi
Prinsip ekonomi koperasi adalah suatu sistem
yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip ekonomi koperasi
yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi
non-pemerintah internasional) adalah sebagai berikut :
·
Keanggotaan yang
bersifat terbuka dan sukarela
·
Pengelolaan yang
demokratis,
·
Partisipasi anggota
dalam ekonomi,
·
Kebebasan dan otonomi,
·
Pengembangan
pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
1.
Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka
2.
Pengelolaan dilakukan
secara demokrasi
3.
Pembagian SHU dilakukan
secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
4.
Pemberian balas jasa
yang terbatas terhadap modal
5.
Kemandirian
6.
Pendidikan
perkoperasian
7.
Kerjasama antar
koperasi
Ø Ciri Khas Ekonomi Koperasi
Ada beberapa ciri khas yang dimiliki koperasi
yang tidak ada di perekonomian umum adalah:
1. System Permodalan
Gotong Royong
Maksudnya adalah setiap anggota koperasi di berikan suatu kewajiban untuk
membayar simpanan wajib dan simpanan pokok yang sudah di tentukan bersama
2. Sistem Pengelolaan dan Operasional Dilaksanakan dan Dipertanggungjawabkan Kepada Anggota.
Artinya kepemilikan koperasi adalah milik semua anggota, bukan hanya milik
anggota tertentu saja, sehingga memiliki kesetaraan dalam kedudukan pengelolaan
dalam pengelolaan kegiatan operasional koperasi.
3. Diperuntukkan dan Diprioritaskan Untuk Kepentingan Anggotanya
Maksudnya adalah dalam rangka untuk memenuhi kepentingan anggotanya.
Perbedaan yang paling utama antara koperasi dengan badan usaha lainnya
adalah pada tujuan yang ingin dicapai. Jika badan usaha lain bertujuan untuk
mendapatkan laba yang sebesar-besarnya, pada koperasi bertujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan hidup anggotanya baik secara ekonomi maupun sosial.
Sehingga badan usaha inilah yang paling cocok diterapkan di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar