Selasa, 22 Desember 2015

TUGAS 2 ( Karangan Argumentatif)



Dampak Negatif Kabut Asap 


Kebakaran hutan akibat kelalaian manusia di beberapa kota besar di Indonesia berbuntut masalah yang panjang. Pembakaran hutan yang disengaja itu menyebabkan bencana kabut asap yang melanda Indonesia. Ribuan kubik kabut asap kini telah menyelimuti beberapa kota besar seperti Jambi, Riau, Palembang, dan sebagian kota di Pulau Kalimantan. Bahkan, kini kabut asap tersebut telah menyebrang ke negeri tetangga seperti Malysia dan Singapura. 

Kabut asap yang memenuhi udara itu sudah melewati ambang batas normal bahkan sudah membuat udara menjadi sangat beracun. Menurut Tengku Ariful Amri, seorang  pakar lingkungan dari Universitas Riau, kabut asap yang disebabkan oleh pembakaran hutan lebih berbahaya dibandingkan dengan asap rokok. Hal ini terjadi karena kabut asap mengandung seratus kali zat karsionogenik yang berbahaya. Zat – zat seperti karbon dioksida, dan metana bisa menyebabkan berbagai macam penyakit mematikan bagi manusia.

Bencana kabut asap ini telah menimbulkan kerugian yang amat sangat dahsyat di masyarakat. Setidaknya ada tiga dampak negatif yang disebabkan oleh kabut asap hasil dari pembakaran hutan ini, diantaranya adalah merusak lingkungan, mengganggu kesehatan manusia, dan melemahkan ekonomi. 

Bahkan menurut seorang ahli dari BMKG, partikel asap dapat terbang tinggi hingga mencapai awan hujan dan mengendap di dalamnya. Akibatnya, partikel tersebut akan mencemari hujan yang dihasilkan oleh awan tersebut. Disamping itu, awan yang telah tercemari tersebut akan menimbulkan hujan asam yang sangat berbahaya bagi kelangsungan makhluk hidup.


TUGAS 1 (Analisis Jurnal Akuntansi)


·         Jurnal 1

1.      TOPIK 
Pengaruh Penerapan Pengendalian Internal Terhadap Pencegahan Fraud Pengadaan Barang

2.      TUJUAN PENELITIAN
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak pengendalian internal dalam pencegahan kemungkinan penyimpangan dalam proses pelelangan.

3.      TEORI YANG DIGUNAKAN
a)      Konsep Pengendalian Internal
 Pengertian pengendalian internal telah mengalami perubahan baik dalam konsep maupun komponen-komponennya sesuai dengan perkembangan dunia bisnis yang semakin kompleks.
Pengendalian internal dapat digunakan untuk:
1.      Menjaga keamanan harta milik perusahaan
2.      Memberikan keyakinan bahwa laporan- laporan yang disampaikan kepada pimpinan adalah benar
3.      Meningkatkan efisiensi usaha
4.      Memastikan bahwa kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan oleh pimpinan telah dijalankan dengan baik.

b)      Konsep Pencegahan Fraud Pengadaan Barang
Fraud terjadi pada dua tingkatan, yaitu :
1.      Fraud pegawai: biasanya ditujukan untuk langsung mengkonversi kas atau aktiva lainnya untuk keuntungan pegawai tersebut. Fraud pegawai melibatkan tiga langkah:
(1) mencuri sesuatu yang berharga (sebuah aktiva),
(2) mengkonversi aktiva tersebut ke bentuk yang dapat digunakan (kas),
(3) menutupi kejahatannya agar tidak diketahui.

2.      Fraud manajemen :  lebih tersembunyi dan membahayakan daripada fraud pegawai dan seringkali lolos dari deteksi sampai organisasi tersebut menderita kerugian atau kerusakan yang tidak dapat diperbaiki. Fraud manajemen biasanya terdiri atas tiga karakter ini:
(1) Fraud ini dilakukan pada tingkat manajemen di atas tingkat manajemen di mana struktur kontrol internal biasanya berkaitan,
(2) Fraud ini biasanya melibatkan penggunaan laporan keuangan untuk menciptakan ilusi bahwa entitas lebih sehat dan lebih makmur dari kenyataannya.
(3) Jika fraud tersebut melibatkan pernyataan aktiva secara salah, biasanya dikelilingi oleh transaksi bisnis yang kompleks, yang sering kali melibatkan pihak ketiga.

4.      METODE PENELITIAN
Metode penelitian ini merupakan penelitian eksplantory dan menggunakan pendekatan empiris. Dan menggunakan variabel melalui pengujian hipotesis. Pada penelitian ini hipotesis pengaruh penerapan lingkungan pengendalian, penilian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan terhadap pencegahan fraud pengadaan barang diuji dengan menggunakan metode analisis jalur (Path Analysis) dan metode  uji statistic R- square (R2).

5.      HASIL PENELITIAN
Terdapat dampak dari pengendalian internal dalam pencegahan penyimpangan dalam proses pelelangan. Artinya bahwa risiko penyimpangan dalam proses pelelangan dapat ditekan dengan adanya sistem pengendalian internal yang baik dan juga dipengaruhi oleh faktor-faktor lain yang tidak secara langsung terkait dengan model penelitian ini.

6.      KESIMPULAN
Terdapat pengaruh pada penerapan lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan baik secara parsial maupun simultan terhadap pencegahan fraud pengadaan barang.

7.      KOMENTAR
Dalam jurnal 1 ini penjelasan mengenai teori yang digunakan telah jelas dan untuk metode penulisannya sudah cukup rapi dengan di jeelaskanya berbagai konsep yang sesuai dengan tujuan penulisan sehingga menguatkan hasil penelitian.



·         Jurnal 2

1.      TOPIK 
Earnings Management, Value Relevance Of Earnings and Book Value Of Equity.

2.      TUJUAN PENELITIAN
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk meneliti pengaruh dari earnings management yang dilakukan secara terintegrasi dengan analisis faktor pada relevansi nilai earnings dan nilai buku ekuitas (book value of equity).

3.      TEORI YANG DIGUNAKAN
1.       Nilai Relevansi Informasi akuntansi
Ada dua jenis model penelitian umumnya diterapkan untuk menyelidiki hubungan antara :
a. Model harga untuk nilai relevansi akuntansi informasi
b. Model harga dan model kembali
2.       Manajemen Laba dan Nilai Relevansi Laba dan Nilai Buku
Studi tentang hubungan antara relevansi nilai informasi akuntansi dan manajemen laba masih perlu dilakukan secara terus menerus dengan lebih mendalam investigasi dalam pandangan berbagai kritik tentang model manajemen laba. Namun, Penelitian ini diarahkan mencari bukti manajemen laba menderita dari sejumlah keterbatasan berkaitan dengan masalah metodologi. Oleh karena itu, penelitian ini mampu menjembatani kesenjangan.
3.       Manajemen Laba Terpadu  dan Hubungan Nilai Revaluasi Akuntansi Informasi
Jenis pengukuran manajemen laba dan formula pengukuran adalah:
a.       Smoothing dilaporkan laba menggunakan akrual operasi;
b.      Smoothing dan korelasi antara perubahan akrual akuntansi dan operasi arus kas;
c.       Kebijaksanaan laba yang dilaporkan: besarnya akrual;
d.      Kebijaksanaan di laba yang dilaporkan: penghindaran kerugian kecil
Tujuan dari manajemen laba berdasarkan kegiatan manipulasi adalah mendeteksi nyata manipulasi kegiatan operasi sekitar laba batas nol. Kesegaran model ini telah diperiksa menunjukkan kegiatan nyata yang normal antara perusahaan-tahun melaporkan laba tahunan kecil mencerminkan laba manajemen untuk menghindari kerugian atau tanggapan optimal untuk berlaku keadaan ekonomi.

4.      METODE PENELITIAN
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah prosedur sampling dan data.

5.      HASIL PENELITIAN
Hasil penelitian menunjukkan bahwa earnings dan nilai buku ekuitas bersifat relevan dalam mengukur nilai pasar perusahaan, dan earnings management yang terintegrasi menurunkan nilai relevansi earnings dan nilai buku ekuitas.

6.      KESIMPULAN
Penelitian ini mencoba untuk menyesuaikan dan mengintegrasikan manajemen laba model yang ada model. penyesuaian tersebut pengganti salah satu variabel dari model regresi digunakan untuk menghitung indeks manajemen laba. itu variabel adalah 1/At-1 diganti dengan 1/Log. At-1. Penyesuaian tersebut mampu meningkatkan jelas kekuatan estimasi manajemen laba

7.      KOMENTAR
Dalam  jurnal  ini bahasa yang digunakan adalah bahasa Inggris yang membuat para pembaca kesulitan dalam mengerti dan mereview jurnal ini.

Senin, 23 November 2015

Parafrase dari Artikel


Sintaksis Bahasa Indonesia
Sintaksis berasal dari bahasa Yunani yang artinya mengatur bersama-sama. Sintaksis adalah cabang linguistik yang membahas struktur internal kalimat. Struktur internal kalimat yang dibahas adalah frasa, klausa, dan kalimat. Jadi frasa adalah objek kajian sintaksis terkecil dan kalimat adalah objek kajian sintaksis terbesar.
1.    Frasa
Frasa adalah gabungan dua kata atau lebih yang bersifat nonpredikatif atau lazim juga disebut gabungan kata yang mengisi salah satu fungsi sintaksis di dalam kalimat. Perhatikan contoh-contoh berikut.
1.    bayi sehat
2.    pisang goreng
3.    baru datang
4.    sedang membaca
Satuan bahasa bayi sehat, pisang goreng, baru datang, dan sedang membaca adalah frasa karena satuan bahasa itu tidak membentuk hubungan subjek dan predikat. Perbedaan frasa berdasarkan kelas katanya yaitu frasa verbal, frasa adjektiva, frasa pronominal, frasa adverbia, frasa numeralia, frasa interogativa koordinatif, frasa demonstrativa koordinatif, dan frasa preposisional koordinatif.

2.     Klausa
Klausa adalah sebuah konstruksi yang di dalamnya terdapat beberapa kata yang mengandung unsur predikatif. Yang membedakan klausa dan kalimat adalah intonasi final di akhir satuan bahasa itu. Kalimat diakhiri dengan intonasi final, sedangkan klausa tidak diakhiri intonasi final. Intonasi final itu dapat berupa intonasi berita, tanya, perintah, dan kagum.

3.    Kalimat
Kalimat adalah satuan bahasa terkecil yang merupakan kesatuan pikiran. Kalimat dibedakan menjadi bahasa lisan dan bahasa tulis. Dalam bahasa lisan, kalimat adalah satuan bahasa yang mempunyai ciri sebagai berikut:
·         Satuan bahasa yang terbentuk atas gabungan kata dengan kata, gabungan kata dengan frasa, atau gabungan frasa dengan frasa, yang minimal berupa sebuah klausa bebas yang minimal mengandung satu subjek dan prediket, baik unsur fungsi itu eksplisit maupun implisit.
·         Satuan bahasa itu didahului oleh suatu kesenyapan awal, diselingi atau tidak diselingi oleh kesenyapan antara dan diakhiri dengan kesenyapan akhir yang berupa intonasi final, yaitu intonasi berita, tanya, intonasi perintah, dan intonasi kagum.
Dalam bahasa tulis, kalimat adalah satuan bahasa yang diawali oleh huruf kapital, diselingi atau tidak diselingi tanda koma (,), titik dua (:), atau titik koma (;), dan diakhiri dengan lambang intonasi final yaitu tanda titik (.), tanda tanya (?), atau tanda seru (!).







Rabu, 30 September 2015

Dolar Naik, Harga Elektronik Meroket



Akhir-akhir ini banyak berita mengenai kenaikan harga barang-barang yang disebabkan oleh kenaikan dolar. Hal tersebut membuat pemerintah galau menghadapi kenaikan dolar yang berimbas kepada kestabilan ekonomi. Masyarakat kaslangan bawah juga terkena dampak karena kenaikan harga barang-barang.
Kenaikan dolar membuat harga barang-barang elektronik mengalami kenaikan. Barang-barang elektronik seperti handphone, kamera digital, notebook merupakan contoh sebagian barang elektronik yang mengalami kenaikan saat mata uang dolar naik.
Penjual elektronik menjual barang hasil impor dari Cina dan Amerika Serikat, jadi otomatis harga menjadi naik. Harga barang rata-rata naik dari 10% sampai 15%. Sebagai contoh beberapa hari yang lalu saya ingin membeli kamera. Sebelum mata uang dolar mengalami kenaikan, harga kamera tersebut Rp 2.000.000 dan setelah mata uang dolar naik harga kamera tersebut menjadi Rp 2.300.000.
Para pedagang elektronik menyiasati kenaikan mata uang dolar dengan menahan pembelian dari distributor. Para pedagang menunggu sampai harga dolar turun. Mereka menjual barang stok lama karena harganya masih sama seperti dengan yang lama dan tidak mengalami kenaikan.
Oleh karena itu, masyarakat yang ingin membeli barang elektronik bisa menunda dulu untuk membeli barang elektronik sampai harga barang tersebut stabil kembali.











Daftar Pustaka

Detik.com ( 25 Agustus 2015)

Kamis, 11 Juni 2015

Surat Perjanjian Jual Beli


SURAT PERJANJIAN

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1.      Nama                    : AHMAD HAMBAL bin KARTO SUWITO
Umur                    : 40 Tahun
Pekerjaan              : Tani
Alamat                 : Desa Randu RT.01/II, Cangkringan, Sleman, Yogyakarta
Nomor KTP         : 8081234567890
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2.      Nama                    : AGUS SETIAWAN, S.H bin SUROSO
Umur                    : 45 Tahun
Pekerjaan              : PNS
Alamat                 : Desa Prapag Kidul, Pituruh, Purworejo, Jawa Tengah
Nomor KTP         : 3031234567890
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Pihak pertama dengan ini berjanji untuk menyatakan dan mengikatkan diri untuk menjual kepada pihak kedua dan pihak kedua juga berjanji menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dari pihak pertama berupa:
Sebidang tanah Hak Milik yang terletak di Desa Suromadu RT.5/III, Kecamatan Condong Catur Depok Sleman Yogyakarta, seluas 10.000 M³ (sepuluh ribu) meter persegi, dengan batas-batas tanah tersebut adalah sebagai berikut :

·         Sebelah barat   : Berbatasan dengan tanah H. Sabar
·         Sebelah timur : Berbatasan dengan tanah Suripto
·         Sebelah utara   : Berbatasan dengan tanah Rasyid Rizani
·         Sebelah selatan            : Berbatasan dengan tanah Susilo Bambang

Dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam 9 (sembilan) pasal, berikut ini:

Pasal 1
HARGA 
Jual beli tanah tersebut dilakukan dan disetujui oleh masing-masing pihak dengan harga tanah sebesar Rp.1000.000.000,00 (satu miliar rupiah);

Pasal 2
CARA PEMBAYARAN
  1. Pihak kedua akan memberikan uang tanda jadi sebesar Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) kepada pihak pertama yaitu pada tanggal 10 Maret 2014.
  2. Sisa pembayaran sebesar Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) akan dibayarkan oleh pihak kedua pada tanggal 01 April 2014.



Pasal 3
JAMINAN DAN SAKSI
  1. Pihak pertama menjamin sepenuhnya bahwa tanah yang dijualnya adalah benar-benar milik atau hak pihak pertama sendiri dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut mempunyai hak, bebas dari sitaan, tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa, hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, dan tidak sedang atau telah dijual kepada orang atau pihak lain.
  2. Jaminan pihak pertama dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani Surat Perjanjian ini selaku saksi.
  3. Apabila pihak kedua pada tanggal yang telah ditentukan diatas tidak memenuhi perjanjian ini yaitu memberikan tanda jadi sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 ayat (1) maka perjanjian ini batal secara hukum.
  4. Apabila pihak kedua pada tanggal yang telah ditentukan diatas untuk pelunasan sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 ayat (2), secara hukum perjanjian jual beli ini batal dan pihak pertama akan mengembalikan uang tanda jadi setelah tanah dalam perjanjian ini terjual dan tanda jadi akan dikembalikan sepenuhnya.
  5. Kedua orang saksi tersebut adalah:
(1). Nama   : SUKARWO bin SUMITRO
Umur               : 53 tahun
Pekerjaan         : Tani
Alamat                        : Desa Randu RT.01/II, Cangkringan, Sleman, Yogyakarta
Selanjutnya disebut sebagai Saksi I

(2). Nama   : WIRANTO bin JOKOWI
Umur               : 48 tahun
Pekerjaan         : Wirausaha
Alamat                        : Desa Randu RT.01/II, Cangkringan, Sleman, Yogyakarta
Selanjutnya disebut sebagai Saksi II.

Pasal 4
PENYERAHAN 
Pihak pertama berjanji serta mengikatkan diri untuk menyerahkan sertifikat tanah kepada pihak kedua selambat-lambatnya satu minggu setelah pihak kedua melunasi seluruh pembayarannya.

Pasal 5
STATUS KEPEMILIKAN 
Sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka tanah tersebut di atas beserta segala keuntungan maupun kerugiannya sepenuhnya menjadi hak milik pihak kedua.

Pasal 6
PEMBALIKNAMAAN KEPEMILIKAN 
  1. Pihak pertama wajib membantu  pihak kedua dalam proses pembaliknamaan atas kepemilikan hak tanah dan bangunan rumah tersebut dalam hal pengurusan yang menyangkut instansi-instansi terkait, memberikan keterangan-keterangan serta menandatangani surat-surat yang bersangkutan serta melakukan segala hak yang ada hubungannya dengan pembaliknamaan serta perpindahan hak dari pihak pertama kepada pihak kedua.
  2. Segala macam ongkos atau biaya yang berhubungan dengan balik nama atas tanah dan bangunan rumah dari  pihak pertama kepada pihak kedua dibebankan sepenuhnya kepada pihak kedua.
Pasal 7
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN 
Perjanjian ini tidak berakhir karena meninggal dunianya pihak pertama, atau karena sebab apapun juga. Dalam keadaan demikian maka para ahli waris atau pengganti pihak pertama wajib mentaati ketentuan yang termaktub dalam perjanjian ini dan pihak pertama mengikat diri untuk melakukan segala apa yang perlu guna melaksanakan ketentuan ini.
Pasal 8
HAL-HAL LAIN 
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
Pasal 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN 
Tentang perjanjian ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak memilih menyelesaikan perkara jika terjadi perselisihan di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kabupaten Sleman Yogyakarta.

Demikianlah Surat Perjanjan ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditandatangani kedua belah pihak dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun.
Dibuat di         : Sleman
Tanggal           : 03 Maret 2014


                PIHAK PERTAMA                                               PIHAK KEDUA
                                                                       
                                                                                                           

(AHMAD HAMBAL bin KARTO SUWITO)       ( AGUS SETIAWAN, S.H bin SUROSO)


Saksi-Saksi:


SAKSI PERTAMA                                                    SAKSI KEDUA


  (SUKARWO bin SUMITRO)                                       (WIRANTO bin JOKOWI)