SURAT
PERJANJIAN
Kami yang
bertanda tangan di bawah ini:
1.
Nama :
AHMAD HAMBAL bin KARTO SUWITO
Umur : 40 Tahun
Pekerjaan : Tani
Alamat : Desa Randu RT.01/II,
Cangkringan, Sleman, Yogyakarta
Nomor KTP : 8081234567890
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi
yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2.
Nama :
AGUS SETIAWAN, S.H bin SUROSO
Umur : 45 Tahun
Pekerjaan : PNS
Alamat : Desa Prapag Kidul, Pituruh,
Purworejo, Jawa Tengah
Nomor KTP : 3031234567890
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi
yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Pihak pertama dengan
ini berjanji untuk menyatakan dan mengikatkan diri untuk menjual kepada pihak
kedua dan pihak kedua juga berjanji menyatakan serta mengikatkan diri untuk
membeli dari pihak pertama berupa:
Sebidang tanah
Hak Milik yang terletak di Desa Suromadu RT.5/III, Kecamatan Condong Catur
Depok Sleman Yogyakarta, seluas 10.000 M³ (sepuluh ribu) meter persegi,
dengan batas-batas tanah tersebut adalah sebagai berikut :
·
Sebelah barat :
Berbatasan dengan tanah H. Sabar
·
Sebelah timur :
Berbatasan dengan tanah Suripto
·
Sebelah utara :
Berbatasan dengan tanah Rasyid Rizani
·
Sebelah selatan : Berbatasan dengan tanah Susilo Bambang
Dengan syarat
dan ketentuan yang diatur dalam 9 (sembilan) pasal, berikut ini:
Pasal
1
HARGA
Jual beli tanah
tersebut dilakukan dan disetujui oleh masing-masing pihak dengan harga tanah
sebesar Rp.1000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
Pasal
2
CARA
PEMBAYARAN
- Pihak
kedua akan memberikan uang tanda jadi sebesar Rp.400.000.000,00 (empat
ratus juta rupiah) kepada pihak pertama yaitu pada tanggal 10 Maret
2014.
- Sisa
pembayaran sebesar Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) akan
dibayarkan oleh pihak kedua pada tanggal 01 April 2014.
Pasal
3
JAMINAN
DAN SAKSI
- Pihak
pertama menjamin sepenuhnya bahwa tanah yang dijualnya adalah benar-benar
milik atau hak pihak pertama sendiri dan tidak ada orang atau pihak lain
yang turut mempunyai hak, bebas dari sitaan, tidak tersangkut dalam suatu
perkara atau sengketa, hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau
sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun
juga, dan tidak sedang atau telah dijual kepada orang atau pihak lain.
- Jaminan pihak
pertama dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani Surat
Perjanjian ini selaku saksi.
- Apabila pihak kedua pada tanggal yang telah ditentukan diatas tidak
memenuhi perjanjian ini yaitu memberikan tanda jadi sebagaimana disebutkan
dalam pasal 2 ayat (1) maka perjanjian ini batal secara hukum.
- Apabila
pihak kedua pada tanggal yang telah ditentukan diatas untuk pelunasan
sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 ayat (2), secara hukum perjanjian
jual beli ini batal dan pihak pertama akan mengembalikan uang tanda jadi
setelah tanah dalam perjanjian ini terjual dan tanda jadi akan
dikembalikan sepenuhnya.
- Kedua
orang saksi tersebut adalah:
(1).
Nama : SUKARWO
bin SUMITRO
Umur : 53 tahun
Pekerjaan : Tani
Alamat : Desa Randu RT.01/II, Cangkringan,
Sleman, Yogyakarta
Selanjutnya
disebut sebagai Saksi I
(2).
Nama : WIRANTO
bin JOKOWI
Umur : 48 tahun
Pekerjaan : Wirausaha
Alamat : Desa Randu RT.01/II,
Cangkringan, Sleman, Yogyakarta
Selanjutnya
disebut sebagai Saksi II.
Pasal
4
PENYERAHAN
Pihak pertama berjanji
serta mengikatkan diri untuk menyerahkan sertifikat tanah kepada pihak kedua
selambat-lambatnya satu minggu setelah pihak kedua melunasi seluruh
pembayarannya.
Pasal
5
STATUS
KEPEMILIKAN
Sejak
ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka tanah tersebut di atas beserta
segala keuntungan maupun kerugiannya sepenuhnya menjadi hak milik pihak kedua.
Pasal
6
PEMBALIKNAMAAN
KEPEMILIKAN
- Pihak
pertama wajib membantu pihak kedua dalam proses pembaliknamaan atas
kepemilikan hak tanah dan bangunan rumah tersebut dalam hal pengurusan
yang menyangkut instansi-instansi terkait, memberikan
keterangan-keterangan serta menandatangani surat-surat yang bersangkutan
serta melakukan segala hak yang ada hubungannya dengan pembaliknamaan
serta perpindahan hak dari pihak pertama kepada pihak kedua.
- Segala
macam ongkos atau biaya yang berhubungan dengan balik nama atas tanah dan
bangunan rumah dari pihak pertama kepada pihak kedua dibebankan
sepenuhnya kepada pihak kedua.
Pasal
7
MASA
BERLAKUNYA PERJANJIAN
Perjanjian ini
tidak berakhir karena meninggal dunianya pihak pertama, atau karena sebab
apapun juga. Dalam keadaan demikian maka para ahli waris atau pengganti pihak
pertama wajib mentaati ketentuan yang termaktub dalam perjanjian ini dan pihak
pertama mengikat diri untuk melakukan segala apa yang perlu guna melaksanakan
ketentuan ini.
Pasal
8
HAL-HAL
LAIN
Hal-hal yang
belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara
kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
Pasal
9
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
Tentang
perjanjian ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak memilih menyelesaikan
perkara jika terjadi perselisihan di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri
Kabupaten Sleman Yogyakarta.
Demikianlah
Surat Perjanjan ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang bermaterai cukup dan
mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditandatangani kedua belah pihak dalam
keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun.
Dibuat di : Sleman
Tanggal : 03 Maret 2014
PIHAK PERTAMA PIHAK
KEDUA
(AHMAD
HAMBAL bin KARTO SUWITO) ( AGUS
SETIAWAN, S.H bin SUROSO)
Saksi-Saksi:
SAKSI PERTAMA SAKSI
KEDUA
(SUKARWO bin SUMITRO) (WIRANTO bin JOKOWI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar