Sabtu, 29 November 2014

Tugas Ekonomi Koperasi

Credit Union


Koperasi kredit atau Credit Union atau biasa disingkat CU adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya, dan yang bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya sendiri.

Koperasi kredit memiliki tiga prinsip utama yaitu:

1.      asas swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya)

2.      asas setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota), dan

3.      asas pendidikan dan penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman).



        Sejarah koperasi kredit dimulai pada abad ke-19. Ketika Jerman dilanda krisis ekonomi karena badai salju yang melanda seluruh negeri. Para petani tak dapat bekerja karena banyak tanaman tak menghasilkan. Penduduk pun kelaparan. Situasi ini dimanfaatkan oleh orang-orang berduit. Mereka memberikan pinjaman kepada penduduk dengan bunga yang sangat tinggi. Sehingga banyak orang terjerat hutang. Oleh karena tidak mampu membayar hutang, maka sisa harta benda mereka pun disita oleh lintah darat. 
                 Kemudian tidak lama berselang, terjadi Revolusi Industri. Pekerjaan yang sebelumnya dilakukan manusia diambil alih oleh mesin-mesin. Banyak pekerja terkena PHK. Jerman dilanda masalah pengangguran secara besar-besaran. Melihat kondisi ini wali kota Flammersfield, 
Friedrich Wilhelm Raiffeisen merasa prihatin dan ingin menolong kaum miskin. Ia mengundang orang-orang kaya untuk menggalang bantuan. Ia berhasil mengumpulkan uang dan roti, kemudian dibagikan kepada kaum miskin. 
                 Ternyata derma tak memecahkan masalah kemiskinan. Sebab kemiskinan adalah akibat dari cara berpikir yang keliru. Penggunaan uang tak terkontrol dan tak sedikit penerima derma memboroskan uangnya agar dapat segera minta derma lagi. Akhirnya, para dermawan tak lagi berminat membantu kaum miskin. Raiffeisen tak putus asa. Ia mengambil cara lain untuk menjawab soal kemiskinan ini. Ia mengumpulkan roti dari pabrik-pabrik roti di Jerman untuk dibagi-bagikan kepada para buruh dan petani miskin. Namun usaha ini pun tak menyelesaikan masalah. Hari ini diberi roti, besok sudah habis, begitu seterusnya. 
                  Berdasar pengalaman itu, Raiffeisen berkesimpulan: “kesulitan si miskin hanya dapat diatasi oleh si miskin itu sendiri. Si miskin harus mengumpulkan uang secara bersama-sama dan kemudian meminjamkan kepada sesama mereka juga. Pinjaman harus digunakan untuk tujuan yang produktif yang memberikan penghasilan. Jaminan pinjaman adalah watak si peminjam.”
Untuk mewujudkan impian tersebutlah Raiffeisen bersama kaum buruh dan petani miskin akhirnya membentuk koperasi bernama Credit Union (CU) artinya, kumpulan orang-orang yang saling percaya.
         


Penulisan

Roti Comel Cadbury





Akhir-akhir ini banyak sekali makanan yang memiliki nama yang aneh, salah satu diantaranya adalah “Roti Comel” ini. Saya mendengar dan mengetahui tentang makanan ini dari teman-teman saya yang suka sekali mengepost foto roti dan update di tempat ini. Karena penasaran dan ingin tau rasanya roti comel ini, saya dan teman-teman saya mengunjungi tempat ini di Jl. Salemba Tengah 4E, Jakarta Pusat. Karena saya dan teman-teman belum pernah ketempat ini, jadi kita nyasar hehhe. Setelah lama nyasar, akhirnya kami menemukan tempat ini. Tempat nya belum buka karena baru di buka jam 18.00 dan terpaksa kami menunggu di Sevel Salemba. Lanjut cerita, akhirnya sudah hampir jam 18.00 dan kami menuju tempat roti comel ini. Kami menjadi pelanggan pertama karena datang tepat saat tempat ini buka. Tidak lama kemudian, makin banyak pengunjung yang datang ke tempat ini dan rame sekali. Lalu kami pun memesan makanan. Saya pun memesan roti comel yang memiliki kepanjangan Roti Coklat Meleleh. Dari semua harga menu, tidak terlalu mahal semuanya, untuk 1 porsi Roti Comel hanya Rp 13.000. Roti yang saya pesan pun datang. Roti ini berisi lelehan cokelat Cadbury dan disajikan dengan topping susu dan parutan keju di pinggiran piringnya. Rasanya enak dan beda dengan roti bakar lainnya. Saya pun baru tau kalau tempat ini merupakan milik kakak dari teman saya waktu SMA. Setelah hari itu mencicipi tempat ini, next time pun saya mengunjungi tempat ini dengan saudara saya. Tetapi tempat ini selalu penuh jika datang jam 7 malam L. Bagi kalian yang mau mengunjungi tempat ini,saya sarankan datang di jam 18.00 saat baru buka agar bisa dapat tempat duduk J

Minggu, 09 November 2014

Prinsip dan Ciri Ekonomi Koperasi


Prinsip dan Ciri Ekonomi Koperasi

Ø  Pengertian Ekonomi Koperasi

Kata ekonomi berasal dari kata Yunani “oikos” yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan “nomas” yang berarti “peraturan, aturan, hukum”. Secara garis besar diartikan sebagai aturan rumah tangga atau manajemen rumah tangga. Sementara yang dimaksud dengan ilmu ekonomi menurut ahli ekonomi adalah orang yang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja.
Sedangkan  koperasi adalah sebuah badan usaha bersama yang dibangun dengan modal bersama semua anggotanya. Semua modal yang dimiliki oleh badan koperasi berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan penyisihan sisa hasil usaha dari semua anggotanya, namun ada juga bantuan modal dari pihak luar, seperti pemerintah ataupun swasta. Koperasi merupakan suatu organisasi yang bersifat terbuka dan sukarela. Tujuan koperasi yaitu meningkatkan  kesejahteraan anggotanya dan untuk mencapai tujuan tersebut anggota koperasi mempunyai kewajiban, yakni membayar iuran simpanan pokok dan simpanan wajib.
Jadi bisa disimpulkan bahwa Ekonomi Koperasi adalah suatu organisasi bersama yang berasaskan kekeluargaan yang bertujuan untuk mencari profit atau keuntungan baik untuk anggota itu sendiri dan juga untuk masyarakat umum yang ada disekitarnya.


Ø  Prinsip Ekonomi Koperasi

Prinsip ekonomi koperasi adalah suatu sistem yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip ekonomi koperasi yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah sebagai berikut :
·                     Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
·                     Pengelolaan yang demokratis,
·                     Partisipasi anggota dalam ekonomi,
·                     Kebebasan dan otonomi,
·                     Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.

Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
1.            Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.            Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.            Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
4.            Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.            Kemandirian
6.            Pendidikan perkoperasian
7.            Kerjasama antar koperasi


Ø  Ciri Khas Ekonomi Koperasi

Ada beberapa ciri khas yang dimiliki koperasi yang tidak ada di perekonomian umum adalah:

1.    System Permodalan Gotong Royong
Maksudnya adalah setiap anggota koperasi di berikan suatu kewajiban untuk membayar simpanan wajib dan simpanan pokok yang sudah di tentukan bersama
2.    Sistem Pengelolaan dan Operasional Dilaksanakan dan Dipertanggungjawabkan Kepada Anggota.
Artinya kepemilikan koperasi adalah milik semua anggota, bukan hanya milik anggota tertentu saja, sehingga memiliki kesetaraan dalam kedudukan pengelolaan dalam pengelolaan kegiatan operasional koperasi.

3.    Diperuntukkan dan Diprioritaskan Untuk Kepentingan Anggotanya
Maksudnya adalah dalam rangka untuk memenuhi kepentingan anggotanya.
Perbedaan yang paling utama antara koperasi dengan badan usaha lainnya adalah pada tujuan yang ingin dicapai. Jika badan usaha lain bertujuan untuk mendapatkan laba yang sebesar-besarnya, pada koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup anggotanya baik secara ekonomi maupun sosial. Sehingga badan usaha inilah yang paling cocok diterapkan di Indonesia.