1. Pengertian
Hukum
Hukum adalah suatu
sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah
laku manusia dapat terkontrol, hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan
atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, hukum mempunyai tugas untuk menjamin
adanya kepastian hukum dalam masyarakat.
Oleh karena
itu setiap masyarakat berhak mendapatkan pembelaan didepan hukum sehingga dapat
di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak
tertulis yang mengatur kehidupan masyarakan dan menyediakan sanksi
bagi yang melanggarnya.
2. Tujuan
Hukum & Sumber-sumber Hukum
Ø Tujuan Hukum
Tujuan hukum mempunyai sifat universal
seperti ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan
kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka
tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim
berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu
Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak
dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Ø Sumber-sumber Hukum
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum
ada 2 jenis yaitu:
1.
Sumber Hukum Materiil adalah
tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan
faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan social, hubungan
kekuatan politik, situasi social ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan),
hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalulintas), perkembangan internasional,
keadaan geografis, dll.
2.
Sumber Hukum Formal, merupakan
tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini
berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal
berlaku.
Yang diakui
umum sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian antar Negara,
yurisprudensi dan kebiasaan.
Sumber-sumber hukum formal yaitu :
Ø Undang-undang (statute)
ialah
suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh
penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya.
Ø Kebiasaan (costum)
ialah
perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang
selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun
temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
Ø
Keputusan-keputusan
hakim
ialah
Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga
dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat
membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU
Ø
Traktat (treaty)
ialah
perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini
mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini
juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
Ø
Pendapat Sarjana hukum (doktrin)
Pendapat
atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan
hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum.
Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.
3. Kodifikasi
Hukum
Kodifikasi Hukum adalah
pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara
sistematis dan lengkap. Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan
atas:
a).
Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam
pelbagai peraturan-peraturan.
b). Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
b). Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Ø
Unsur-unsur dari suatu
kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
Ø
Tujuan Kodifikasi
Hukum tertulis untuk memperoleh:
a. Kepastian
hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum
Ø
Contoh kodifikasi
hukum:
-Di Eropa :
a. Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565.
b. Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604.
-Di
Indonesia :
a. Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
b. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
c. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
d. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)
a. Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
b. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
c. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
d. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)
4. Kaidah /
Norma
Norma adalah
suatu kriteria bagi orang lain untuk menerima atau menolak perilaku seseorang. Norma merupakan aturan perilaku dalam suatu kelompok tertentu, dimana
setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban di dalam lingkungan
masyarakatnya, sehingga memungkinkan seseorang bisa menentukan terlebih dahulu
bagaimana tindakan seseorang itu dinilai oleh orang lain.
Ada beberapa norma
yang berlaku di kehidupan masyarakat, yaitu :
Ø Norma agama
Adalah
peraturan yang diperoleh dari Tuhan YME, bersifat umum dan universal, apabila
dilanggar maka mendapat sanksi hukum yang diberikan Tuhan YME.
Ø Norma kesusilaan
Adalah aturan
hidup yang berasal dari hati manusia itu sendiri, bersifat umum dan universal,
apabila dilanggar oleh setiap manusia maka akan menyesalkan perbuatannya.
Ø Norma kesopanan
Adalah
peraturan hidup yang timbul dari pergaulan manusia berupa suatu tatanan
pergaulan masyarakat, apabila dilanggar oleh setiap anggota masyarakat akan
dicela / diasingkan oleh masyarakat setempat.
Ø Norma hukum
Adalah aturan
yang bersifat mengikat kepada setiap orang yang pelaksanaannya dapat
dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara untuk melindungi
kepentingan manusia dalam pergaulan masyarakat.
5. Pengertian
Ekonomi & Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari
perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi
adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas
dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian
menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity).
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang
saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari
dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
Ø Hukum ekonomi pembangunan,
yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan
pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman
modal)
Ø Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum
mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata,
sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi :
Ø Jika harga sembako atau
sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut
merambat naik.
Ø Apabila pada suatu lokasi
berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat
murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di
sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
Ø Jika nilai kurs dollar amerika
naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar
negeri akan bangkrut.
Ø Turunnya harga elpiji / lpg
akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar
negeri.
Ø Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan
menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar