1. Gambarkan dengan skema dan jelaskan
hubungan 3 pelaku ekonomi pokok dalam perekonomian Indonesia!
BUMN : Peran pemerintah sebagai pelaku
kegiatan ekonomi berarti pemerintah melakukan
kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi. Sesuai dengan UU No. 19 Tahun
2003, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya
dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung berasal dari kekayaan
negara yang dipisahkan. BUMN dapat berbentuk Perjan (Perusahaan Jawatan), Perum
(Perusahaan Umum), dan Persero (Perusahaan Perseroan).
BUMS : BUMS adalah salah satu kekuatan ekonomi di
Indonesia. BUMS merupakan badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak
swasta. Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS
didirikan dalam rangka ikut mengelola sumber daya alam Indonesia, namun dalam
pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah dan UUD
1945. BUMS dalam melakukan perannya mengandalkan kekuatan pemilikan modal.
Perkembangan usaha BUMS terus didorong pemerintah dengan berbagai
kebijaksanaan.
KOPERASI : penjelasan dalam UU No. 25 Tahun 1992, menyebutkan
bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan
hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan. Berdasarkan pada pengertian koperasi di atas, menunjukkan bahwa
koperasi di Indonesia tidak semata-mata dipandang sebagai bentuk perusahaan
yang mempunyai asas dan prinsip yang khas, namun koperasi juga dipandang
sebagai alat untuk membangun sistem perekonomian Indonesia. Koperasi diharapkan
dapat mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan mewujudkan demokrasi ekonomi
yang sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD 1945.
2.
a) Apa yang dimaksud dengan
1.
Free fight liberalisme adalah sistem ekonomi yang diuraikan oleh Adam Smith
yang mempunyai kaitan nya dengan “kebebasan individu” yang artinya memberikan
kebebasan individu untuk melakukan kegiatan ekonomi tanpa pembatasan yang
nantinya di tuntut agar dapat menghasilkan sesuatu yang baik yang dapat
menguntungkan negara. Negara yang menganut system ini adalah Amerika Serikat,
Uruguay, Parguay, Brazil dan Argentina.
2.
Etatisme adalah suatu paham dalam pemikiran politik yang menjadikan negara sebagai pusat segala kekuasaan. Negara adalah sumbu
yang menggerakkan seluruh elemen politik dalam suatu jalinan rasional, yang
dikontrol secara ketat dengan menggunakan instrumen kekuasaan.
3.
Monopoli adalah suatu penguasaan pasar yang dilakukan oleh
seseorang atau perusahaan atau badan untuk menguasai penawaran pasar (penjualan
produk barang dan atau jasa di pasaran) yang ditujukan kepada para
pelanggannya.
b) Mengapa di dalam perekonomian Indonesia ke-3 hal tersebut tidak
diizinkan? Jelaskan pendapat saudara! (min 150 kata)
Dari 3 sistem yang sudah dijelaskan diatas,
Indonesia tidak boleh menggunakan system tersebut karena system liberalism
tidak cocok bagi Indonesia yang terkenal sebagai negara yang suka
bergotong-royong di mata dunia dan pemerintah memberi kebebasan kepada warga
negaranya untuk berinovasi serta berkreasi yang dapat mensejahterakan orang
banyak memalui program yang pro-rakyat dan juga setiap orang bebas untuk
memilih setiap warganya tanpa memandang ras,suku, bahasa, dan agama untuk
memilih jalan yang terbaik bagi kehidupannya.
Tetapi, Indonesia bukannya tidak pernah menggunakan
3 sistem yang terlarang diatas. Indonesia juga pernah menggunakan system
tersebut, pada awal tahun 1950 – 1957-an merupakan tahun Indonesia menggunakan
system liberalisme dengan corak yang jelas pada era tersebut. Demikian juga
sekitar tahun 1960 s/d system orde baru, Indonesia pernah menggunakan system
etatisme dan membuat perubahan bagi Indonesia sampai sekarang.
Indonesia mempunyai 2 pedoman kewarganegaraan yaitu
Pancasila dan UUD 1945. Dan dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 1 -3 yang disebutkan
bahwa Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan.
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan
yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Bumi dan air dan
kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Dengan kata lain semua yang ada di bumi Indonesia
murni milik semua warga negara Indonesia yang berguna untuk kepentingan semua
rakyatnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar